Polres Rohul Sita 15,2 Ton Pupuk BerSubsidi Dari Gudang di Tambusai

Polres Rohul Sita 15,2 Ton Pupuk BerSubsidi Dari Gudang di Tambusai

Rohul (Beritaintermezo.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek sebuah gudang menyimpan pupuk subsidi. Dari gudang berlokasi di Bondar Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, polisi menyita sekitar 15,2 ton pupuk berbagai merk dan jenis yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut).

Selain menyita belasan ton pupuk subsidi, terdiri pupuk NPK Phonska 254 sak, pupuk Urea 45 sak, dan pupuk ZA 5 sak, atau total 304 sak (15,2 ton), pada penggerebekan dilakukan pada Sabtu (10/4/2016) pukul 08.00 WIB, polisi turut mengamankan pemilik gudang berinisial AT (43).

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Ipda Efendi Lupino, mengatakan warga Tanjung Baru RT 05/ RW 02 Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai itu diamanakan, karena diduga melakukan penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Awalnya, Sabtu kemarin, anggota Satreskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa ada gudang yang menyimpan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di Bondar Desa Tambusai Barat.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, sebuah rumah toko milik pria berinisial AT yang dijadikan gudang didatangi dan digerebek polisi.

Dari dalam Ruko, polisi sita 304 sak pupuk bersubsidi atau sekira 15,2 ton, terdiri pupuk NPK Phonska bersubsidi 254 sak, pupuk Urue bersubsidi 45 sak, dan pupuk ZA bersubsidi 5 sak.

"Saat diperiksa gudangnya, yang bersangkutan tidak bisa perlihatkan atau tidak punya administrasi terhadap pupuk bersubsidi itu (RDKK, SPJB)," ungkap Ipda Efendi, Ahad (1/5/2016).
 
Ipda Efendi menambahkan, AT bukan distributor atau pengecer resmi pupuk bersubsidi. Dari hasil interogasi awal, diketahui pupuk bersubsidi berasal dari wilayah Sibuhuan Tapanuli Selatan, Sumut, sehingga tidak sesuai peruntukan wilayah distribusi di wilayah Rohul.

Tersangka AT dikenakan Pasal 30 ayat 3 Permendag nomor 15/Dag/Per/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ipda Efendi Lupino. (Joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index