Rohul (Beritaintermezo.com) - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serektak tahun 2016, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul menggelar rapar koordinasi dengan panitia pelaksanaan Pilkades bertempat di aula kantor BPMPD, Senin (19/9/2016).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPMPD Prasetyo mengungkapkan, ada perbedaan pelaksanaan Pilkades serentak untuk 2016 kali ini.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015, yakni, menghapus aturan syarat dan calon kepala desa pasal 33 huruf g UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Calon kedes bisa diikuti oleh semua orang.
"Dengan adanya putusan MK tersebut, calon kepala desa tidak hanya orang yang berdomisili di Desa tersebut saja yang bisa mencalon. Namun calon juga bisa dari daerah lain. Sebagai contoh, dari Kalimantan pun dia bisa mencalonkan diri di suatu desa di Rohul kalau dia sanggup," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya, calon kepala desa harus yang berdomisili di desa tersebut paling tidak 1 tahun lamanya, namun saat ini, semua pun bisa mencalonkan diri menjadi kades jika ia mampu, dan sanggup.
Prasetyo menjelaskan, saat ini, semua panitia yang telah dibentuk oleh Badan permusyawaratan desa (BPD) Sudah menyusun Daftar pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan kepala desa (Pikades).
Dimana, acuan dari DPS tersebut sesuai dengan Daftar pemilih teta (DPT) pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil bupati Rohul pada Desember 2015 lalu.
Ia menambahakan, diperkirakan, proses Pilkades gelombang pertama akan diikuti oleh 70 desa se kabupaten Rohul. Rencananya Pilkades akan dilaksanakan pada akhir November atau awal Desember.
Lebih lanjut dijelaskanya, agar rencana Pilkades bisa terealisasi secara tepat dan sesuai rencana, pihaknya menghimbau Panitia pilkades di masing-masing desa bisa menyelesaikan tahapanya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan BPMPD.
"kita juga sudah memfasilitasi tim atau panitia yang telah dibentuk oleh BPD tiap desa dalam pelaksanaan pilkades, untuk pembekalan dan tahapan-tahapan yang akan dilewati oleh panitian tingkat desa," terangnya.
Dijelaskanya, dengan dilewatinya tahapan tahapan pilkades oleh panitia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, diharapkan tidak menganggu proses pilkades serentak di Rohul.
Jika ada satu desa yang tidak menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai dengan jadwal, akan mengganggu tahapan pilkades desa lainya. Untuk itulah, diharapkan panitia bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kita jadwalkan minggu depan para panitia bisa menyelesaikan DPT nya, dan lanjut ke tahap selanjutnya," imbuhnya.
Prasetyo mengaku, jika nantinya calon kades disuatu desa tersebut lebih dari lima calon. Nantinya para calon harus mengikuti tahapan seleksi khusus untuk mendapatkan lima calon.
Terkait anggaran, pada pilkades serentak ini, murni dari APBdes. Namun diharapkan di APBD perubahan bisa dianggarkan.
"Jadi kalau panitia kesulitan dalam menyusun tahapan-tahapan pilkades, segera melapor kepada kami, biar kami bantu," pungkasnya.(rls/joh)
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPMPD Prasetyo mengungkapkan, ada perbedaan pelaksanaan Pilkades serentak untuk 2016 kali ini.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015, yakni, menghapus aturan syarat dan calon kepala desa pasal 33 huruf g UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Calon kedes bisa diikuti oleh semua orang.
"Dengan adanya putusan MK tersebut, calon kepala desa tidak hanya orang yang berdomisili di Desa tersebut saja yang bisa mencalon. Namun calon juga bisa dari daerah lain. Sebagai contoh, dari Kalimantan pun dia bisa mencalonkan diri di suatu desa di Rohul kalau dia sanggup," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya, calon kepala desa harus yang berdomisili di desa tersebut paling tidak 1 tahun lamanya, namun saat ini, semua pun bisa mencalonkan diri menjadi kades jika ia mampu, dan sanggup.
Prasetyo menjelaskan, saat ini, semua panitia yang telah dibentuk oleh Badan permusyawaratan desa (BPD) Sudah menyusun Daftar pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan kepala desa (Pikades).
Dimana, acuan dari DPS tersebut sesuai dengan Daftar pemilih teta (DPT) pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil bupati Rohul pada Desember 2015 lalu.
Ia menambahakan, diperkirakan, proses Pilkades gelombang pertama akan diikuti oleh 70 desa se kabupaten Rohul. Rencananya Pilkades akan dilaksanakan pada akhir November atau awal Desember.
Lebih lanjut dijelaskanya, agar rencana Pilkades bisa terealisasi secara tepat dan sesuai rencana, pihaknya menghimbau Panitia pilkades di masing-masing desa bisa menyelesaikan tahapanya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan BPMPD.
"kita juga sudah memfasilitasi tim atau panitia yang telah dibentuk oleh BPD tiap desa dalam pelaksanaan pilkades, untuk pembekalan dan tahapan-tahapan yang akan dilewati oleh panitian tingkat desa," terangnya.
Dijelaskanya, dengan dilewatinya tahapan tahapan pilkades oleh panitia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, diharapkan tidak menganggu proses pilkades serentak di Rohul.
Jika ada satu desa yang tidak menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai dengan jadwal, akan mengganggu tahapan pilkades desa lainya. Untuk itulah, diharapkan panitia bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kita jadwalkan minggu depan para panitia bisa menyelesaikan DPT nya, dan lanjut ke tahap selanjutnya," imbuhnya.
Prasetyo mengaku, jika nantinya calon kades disuatu desa tersebut lebih dari lima calon. Nantinya para calon harus mengikuti tahapan seleksi khusus untuk mendapatkan lima calon.
Terkait anggaran, pada pilkades serentak ini, murni dari APBdes. Namun diharapkan di APBD perubahan bisa dianggarkan.
"Jadi kalau panitia kesulitan dalam menyusun tahapan-tahapan pilkades, segera melapor kepada kami, biar kami bantu," pungkasnya.(rls/joh)