Program Power Plant, BLH Rohul Masih Lakukan Kajian Dampak Lingkungan 4 PKS

Program Power Plant, BLH Rohul Masih Lakukan Kajian Dampak Lingkungan 4 PKS

Rohul (Beritaintermezo.com) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu mengaku saat ini sedang melakukan kajian dampak lingkungan terhadap empat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sebelumnya mengajukan usulan proposal program Power Plan untuk memamfaatkan limbah cair kelapa sawit menjadi Gas metan yang dikelola untuk menghasil energi listrik terbaharukan.       

Keempat PKS yang mengusulkan untuk kajian dampak lingkungan sebelum medapatkan izin ivestasi dan persyaratan lainnya yakni PKS Panca Surya Agrindo (PSA) di Kecamatan Kepenuhan, PKS Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) di Kecamatan Kepenuhan, Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) 2 di Kecamatan Kunto Darussalam dan PKS PTPNV Sei Rokan.      

Kepala BLH Rohul Drs Hen Irfan MSi menyebutkan, dalam usulan proposal Power Plan yang diajukan oleh empat PKS ke BLH Rohul, untuk mendapatkan izin lingkungan.      

Sebagai tahap awal sebelum mendapatkan izin investasi dan izin lainnya. “Sekarang BLH masih lakukan kajian dampak lingkungan terlebih dahulu setelah itu perusahaan baru bisa mengurus perizinan lainnya yang persyaratkan untuk pengelolaan energi listrik terbarukan dari limbah cair sawit perusahaan tersebut,” jelasnya.      

Dia menjelaskan, PKS tersebut akan mengelola dan memamfaatkan limbah cairnya untuk menghasilkan gas metan sebagai bahan baku energi listrik.      

“Ini murni investasi swasta, dimana gas metan yang hasilkan dari limbah cair kelapa sawit yang dikelola menjadi energi listrik terbarukan itu, bisa dimamfaatkan kebutuhan energi listrik di lingkungan perusahaan dan  kemudian di jual ke PLN,” katanya, Ahad (16/10/2016).   

Hen Irfan mengatakan, program Power Plan yang diajukan 4 PKS tersebut, konsepnya sama dengan PLTBg Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara.      

Dia mengaku, untuk besaran investasi dan daya listrik yang akan dihasilkan nantinya, belum diketahui secara teknis. Karena, PKS tersebut hanya ajukan proposal ke BLH terkait penilaian kajian perubahan izin lingkungannya, sebelum perizinan lainnya diurus.(hms/joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index