Pencemaran Limbah PT SJI, Komisi IV DPRD Rohul Panggil Dinas Lingkungan Hidup

Pencemaran Limbah PT SJI, Komisi IV DPRD Rohul Panggil Dinas Lingkungan Hidup
DPRD Rohul hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup

Rohul(Beritaintermezo.com)-Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup Rohul terkait dugaan pencemaran air sungai Batang Lubuh yang diduga akibat pembuangan limbah kelapa sawit oleh PKS PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy yang berada di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan beberapa waktu yang lalu menyebabkan ribuan ikan sungai mati.

Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Rohul, Sri Wahyuni, Jumat (6/1/2017) bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Rohul beserta anggota Komisi IV DPRD Rohul.

Berdasarkan informasi yang dirangkum anggota DPRD Rohul yang juga anggota komisi IV, Yetni Jonhendri mengatakan, bahwa terjadinya pencemaran limbah itu bukan hanya kesalahan dari pihak perusahaan saja, tetapi juga kelalaian dan kurangnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohul.

Pada pertemuan komisi IV dengan Dinas LH Rohul, Yetni mengusulkan kepada pimpinan komisi IV dihadapan Dinas LH Rohul mengusulkan, untuk membenahi kembali kolam tempat limbah perusahaan PT SJI itu dan jangan diberi beroperasi sebelum PT SJI membenahi itu semua sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, anggota komisi IV DPRD Rohul, Mukhsin SPi menilai bahwa kolam tempat pembuangan limbah pabrik PT SJI Nusa Coy belum layak digunakan. Mukhsin mengaku sangat kecewa sekali kepada Dinas LH atas pengawasan yang sangat minim dari dinas LH. Karena menurut Mukhsin kalau memang telah dilakukan pengawasan dengan baik tidak mungkin dibiarkan kondisi kolam limbah yang masih banyak kekurangan.

Ketua Komisi IV DPRD Rohul, Sri Wahyuni menjelaskan, dalam hearing ini Komisi IV DPRD Rohul memberikan penegasan yang keras kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait kurangnya pengawasan dari dinas LK terhadap PT SJI Nusa Coy ini. Kalau dilihat dari waktu berdirinya PKS PT SJI Nusa Coy sampai melakukan operasional berkisar dua tahun.

Limbah yang ditampung oleh PKS PT SJI Nusa Coy dengan tanggul-tanggulnya berdasarkan kunjungan kerja komisi IV dilokasi tidak layak dan tidak seharusnya digunakan sehingga mengakibatkan jebol dan limbah PT SJI tersebut berhamburan.

“Itu diakui oleh Dinas LH dan Dinas LH berjanji akan lebih tegas lagi melakukan pengawasan terhadap persoalan berkaitan dengan lingkungan hidup kedepannya,” tutur Wahyuni.

Kesimpulannya, DPRD Rohul melalui komisi IV bersama Dinas LH dan juga bersama pihak PT SJI Nusa Coy akan melakukan hearing untuk menyelesaikan permasalahan limbah tersebut. DPRD Rohul melalui komisi IV bersama Dinas LH akan memberikan sanksi kepada PKS PT SJI Nusa Coy.

Pimpinan komisi IV DPRD Rohul meminta kepada dinas lingkungan hidup untuk selalu memberikan pengawasan secara tegas dan terus-menerus. Karena mengingat PT SJI Nusa Coy ini adalah perusahaan masih baru, jadi tentunya perlu pengawasan yang sangat ketat agar perusahaan itu beroperasi sesuai aturan berlaku.

Usai hearing bersama komisi IV DPRD Rohul, Kepala Dinas LH Rohul, Hen Irfan mengakui kurangnya pengawasan dari Dinas LH. Tetapi kedepannya Irfan akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin dan dinas LH punya komitmen akan lebih tegas lagi dalam pengawasan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini kedepannya.

 Kita mengakui kurangnya pengawasan dari kami. Tetapi kedepannya kami akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Rohul,” pungkasnya.(joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index