Rohul (Beritaintermezo) - seorang karyawan PT Padasa, DN (34) ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Kabun karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik HO (28) warga Desa Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Rohul, Minggu (26/2/2017). Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP. / 17 / ll / 2017 /Riau / Res Rohul / Sek. Kabun,tanggal 26 Februari 2017, Kata kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus, Selasa (28/2/2017). IPDA Suheri mengatakan, Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ‎satu Unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Merah hitam dengan Nopol BK 2482 VAR, ‎satu buah STNK SPM Honda Beat dgan Nopol : BK 2482 VAR an. MURNI ASRI, satu buah Kunci Kontak SPM dan Handphone merk Nokia warna hitam," ungkapnya. Lebih lanjut, dijelaskan Paur Humas Kronologis Kejadian Pada hari Minggu (26/2/2017) sekira pkl. 17.00 wib Korban berangkat dari rumahnya menuju rumah Indra Sugara yang merupakan teman korban di Desa Aliantan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah hitam dengan Nopol BK 2482 VAR. Sesampai dirumah temannya korban langsung memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah temannya,kemudian sekitar pkul 18.30 wib korban keluar rumah untuk melihat sepeda motornya dan korban terkejut melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun guna Penyelidikan Lebih lanjut," Ungkap Paur Humas. Masih Paur Humas, Kronologis Penangkapan Pada hari Minggu tanggal (26/2/207) sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat Informasi bahwa Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah No Pol BK 2482 VAR ada melintas di jln umum desa Puo Raya Kecamatan Tandun. Dan atas Informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kabun bersama tiga orang Personil langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud dan sekira pukul 22.30 Wib pelaku berhasil diamankan dan langsung di bawah ke Polsek Kabun berikut Barang bukti guna Penyidikan lebih lanjut," Tutup IPDA Suheri. (joh)