Rohul (Beritaintermezo.com) - Kabar Gembira, bagi para Buruh Harian Lepas di lingkup Perkebunan PTPN V Sei Rokan, karena tidak lama lagi Management perkebunan berplat merah tersebut akan mendaftarkan sebanyak 321 Kepala Keluarga (KK) BHLnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Rokan Hulu.
Informasi ini disampaikan Manager PTPN V Sei Rokan, Ir H Julius Purba melalui Asum, Oskar Sitorus,Ahad (17/1/2016). Dikatakannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendaftarkan sebanyak 321 KK BHL yang bekerja di perusahaan. Hal ini menurutnya bukti keseriusan management PTPN V Sei Rokan melindungi dan memperhatikan para pekerja di sana.
“Mudah-mudahan di Bulan Maret 2016, sebanyak 321 KK BHL ini nantinya sudah didaftarkan ke BPJS, ini bukti semangat dan kepedulian PTPN V Sei Rokan kepada para pekerja,” katanya.
Ia juga menerangkan, dalam hal pendaftaran BHL ini ke BPJS, pihaknya merangkul dua pihak rekanan yakni CV Citra Reneia dan CV Rezki Arenra. Selain itu, sambungnya dari total 321 KK BHL tadi sebanyak 150 KK sudah dalam prores pengurusan.
“Karena saat ini BPJS sangat perlu bagi mereka (BHL, red), inilah bukti kepedulian kami terhadap mereka, apabila ada keluarga dari mereka yang sakit tidak perlu susah memikirkan biaya,” paparnya.
Lanjutnya lagi, pihaknya juga selalu rutin setiap tahun mendaftarkan Karyawan dan BHL ke Disnaker Kabupaten Rohul, karena hal ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan. “Selain mendaftarkan ke BPJS, setiap tahun kami juga rutin mendaftarkan karyawan dan BHL ke Disnaker,” terangnya.
Lebih dalam lagi, kata Oskar, untuk gaji karyawan, pihaknya tetap mengacu kepada peraturan yang ditetapkan pemerintah yaitu Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Rokan Hulu. Saat ini jelasnya, gaji karyawan di perkebunan plat merah itu sebesar Rp 2.175.000, ditambah lagi dengan jatah Beras setiap bulannya.
“Untuk gaji karyawan, kami tetap mengacu kepada UMR, malahan gaji yang diterima karyawan masih diatas UMR Kabupaten Rohul yang hanya Rp 2.140.000,” pungkasnya.(joh)
Informasi ini disampaikan Manager PTPN V Sei Rokan, Ir H Julius Purba melalui Asum, Oskar Sitorus,Ahad (17/1/2016). Dikatakannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendaftarkan sebanyak 321 KK BHL yang bekerja di perusahaan. Hal ini menurutnya bukti keseriusan management PTPN V Sei Rokan melindungi dan memperhatikan para pekerja di sana.
“Mudah-mudahan di Bulan Maret 2016, sebanyak 321 KK BHL ini nantinya sudah didaftarkan ke BPJS, ini bukti semangat dan kepedulian PTPN V Sei Rokan kepada para pekerja,” katanya.
Ia juga menerangkan, dalam hal pendaftaran BHL ini ke BPJS, pihaknya merangkul dua pihak rekanan yakni CV Citra Reneia dan CV Rezki Arenra. Selain itu, sambungnya dari total 321 KK BHL tadi sebanyak 150 KK sudah dalam prores pengurusan.
“Karena saat ini BPJS sangat perlu bagi mereka (BHL, red), inilah bukti kepedulian kami terhadap mereka, apabila ada keluarga dari mereka yang sakit tidak perlu susah memikirkan biaya,” paparnya.
Lanjutnya lagi, pihaknya juga selalu rutin setiap tahun mendaftarkan Karyawan dan BHL ke Disnaker Kabupaten Rohul, karena hal ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan. “Selain mendaftarkan ke BPJS, setiap tahun kami juga rutin mendaftarkan karyawan dan BHL ke Disnaker,” terangnya.
Lebih dalam lagi, kata Oskar, untuk gaji karyawan, pihaknya tetap mengacu kepada peraturan yang ditetapkan pemerintah yaitu Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Rokan Hulu. Saat ini jelasnya, gaji karyawan di perkebunan plat merah itu sebesar Rp 2.175.000, ditambah lagi dengan jatah Beras setiap bulannya.
“Untuk gaji karyawan, kami tetap mengacu kepada UMR, malahan gaji yang diterima karyawan masih diatas UMR Kabupaten Rohul yang hanya Rp 2.140.000,” pungkasnya.(joh)