Rohul (Beritaintermezo.com) – Wakil Bupati Rokan Hulu (Wabup) Rohul H. Sukiman, Senin (8/1/2018) pagi, melantik 13 Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 8 Kecamatan di Rohul.
Kegiatan yang dipusatkan di aula lantai III Kantor Bupati Rohul, ditandai pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara, dipimpin Wabup Sukiman, yang juga dihadiri Asisten I Juni Syafrin S.Sos, M.Si, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jufri, juga hadir Camat Pendalian IV Koto, Kades Sontang Zulfahrianto SE serta para camat juga Kades undangan lainnya.
Dimana Ketua dan anggota BPD yang dilantik dari Kecamatan Pendalian IV Koto yakni BPD Desa Sei Kandis, Bengkolan Salak, Kecamatan Tambusai BPD Sei Kumango. Kemudian dari Kecamatan Tambusai Utara dilantik BPD Desa Tanjung Medan, lalu dari Kecamatan Bonai Darussalam yakni BPD Desa Sontang.
Dari kecamatan Rambah Samo, dilantik PAW BPD Rambah Utama, Rambah Muda. Di Kecamatan Tandun BPD Tapung Jaya, Koto Tandun, sedangkan dari Kecamatan Rambah dilantik PAW BPD Desa Babusalam, lalu di Kecamatan Kabun BPD Kabun Kecamatan Tandun PAW BPD Tandun.
“Selain PAW yang dilantik, ada juga yang sudah habis masa jabatannya, kemudian menang di Pemilihan Kepala Desa dan ada Dua Desa BPD nya diganti sesuai aturan yang berlaku,†sebut Plt Kepala DPMPD Jufri.
Kata Jufri lagi, melalui pengesahan dan pengangkatan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa serta pengesahan pengangkatan PAW dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing desa yang dilaksanakan pelantikan.
“Kepada BPD yang sudah dilantik dan yang masih aktif, untuk bersama Kadesnya bermusyawarah dalam meningkatkan berbagai pembangunan dan ekonomi masyarakat di wilayahnya,†harap Jufri lagi.
Wabup H Sukiman dalam arahannya, berharap usai dilantik sebagai PAW Ketua dan anggota BPD, hal itu awal BPD memberikan kontribusi pembangunan di Rohul dengan menggali apa yang ada di desanya, untuk bisa menjadi sumber daya dalam meningkatkan pembangunan dan perokonomian masyarakat.
Kemudian, diingatkan BPD yang mewakil masyarakat dan nantinya agar bisa menampung asipirasi masyarakat kemudian dibawa ke musyawarah dengan kepala desanya masing-masing.
“Bila musyarawah bersama sudah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya BPD dan Kades, maka Insya Allah apapun program yang di kerjakan pasti dapat meningkatkan kesejahteraan masyakat,†sebut Sukiman.
Kemudian, dalam pengelolaaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari pusat serta dana lainnya yang ada di desa, agar disilahkan dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku dengan bermusyawarah bersama Kadesnya sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Saya juga ingatkan, agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Lakukan musyawarah sesuai tupoksinya selaku BPD dengan Kepala Desanya dan satukan perbedaan dalam sebuah kebersamaan membangun Desa,â€tegas Wabup. (Adv/hms/joh)
Kegiatan yang dipusatkan di aula lantai III Kantor Bupati Rohul, ditandai pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara, dipimpin Wabup Sukiman, yang juga dihadiri Asisten I Juni Syafrin S.Sos, M.Si, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jufri, juga hadir Camat Pendalian IV Koto, Kades Sontang Zulfahrianto SE serta para camat juga Kades undangan lainnya.
Dimana Ketua dan anggota BPD yang dilantik dari Kecamatan Pendalian IV Koto yakni BPD Desa Sei Kandis, Bengkolan Salak, Kecamatan Tambusai BPD Sei Kumango. Kemudian dari Kecamatan Tambusai Utara dilantik BPD Desa Tanjung Medan, lalu dari Kecamatan Bonai Darussalam yakni BPD Desa Sontang.
Dari kecamatan Rambah Samo, dilantik PAW BPD Rambah Utama, Rambah Muda. Di Kecamatan Tandun BPD Tapung Jaya, Koto Tandun, sedangkan dari Kecamatan Rambah dilantik PAW BPD Desa Babusalam, lalu di Kecamatan Kabun BPD Kabun Kecamatan Tandun PAW BPD Tandun.
“Selain PAW yang dilantik, ada juga yang sudah habis masa jabatannya, kemudian menang di Pemilihan Kepala Desa dan ada Dua Desa BPD nya diganti sesuai aturan yang berlaku,†sebut Plt Kepala DPMPD Jufri.
Kata Jufri lagi, melalui pengesahan dan pengangkatan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa serta pengesahan pengangkatan PAW dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing desa yang dilaksanakan pelantikan.
“Kepada BPD yang sudah dilantik dan yang masih aktif, untuk bersama Kadesnya bermusyawarah dalam meningkatkan berbagai pembangunan dan ekonomi masyarakat di wilayahnya,†harap Jufri lagi.
Wabup H Sukiman dalam arahannya, berharap usai dilantik sebagai PAW Ketua dan anggota BPD, hal itu awal BPD memberikan kontribusi pembangunan di Rohul dengan menggali apa yang ada di desanya, untuk bisa menjadi sumber daya dalam meningkatkan pembangunan dan perokonomian masyarakat.
Kemudian, diingatkan BPD yang mewakil masyarakat dan nantinya agar bisa menampung asipirasi masyarakat kemudian dibawa ke musyawarah dengan kepala desanya masing-masing.
“Bila musyarawah bersama sudah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya BPD dan Kades, maka Insya Allah apapun program yang di kerjakan pasti dapat meningkatkan kesejahteraan masyakat,†sebut Sukiman.
Kemudian, dalam pengelolaaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari pusat serta dana lainnya yang ada di desa, agar disilahkan dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku dengan bermusyawarah bersama Kadesnya sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Saya juga ingatkan, agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Lakukan musyawarah sesuai tupoksinya selaku BPD dengan Kepala Desanya dan satukan perbedaan dalam sebuah kebersamaan membangun Desa,â€tegas Wabup. (Adv/hms/joh)