Rohul (beritaintermezo.com)- Meski Telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, jadwal pelantikan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih H. Suparman.S.sos.Msi Dan H. Sukiman saat ini belum jelas. Banyak kabar yang menyebut, pelantikan Paslon Berjargon “Susuki” itu akan dilakukan pada bulan maret.
Ditengah tingginya penasaran Masyarakat masyarakat terkait Jadwal Pelantikan Bupati terpilih, Bupati Rokan Hulu Aktif Drs H. Achmad, M.Si, meluruskan kesimpang siuran terkait jadwal pelantikan Bupati terpilih. Berdasarkan tahapanya, Pelantikan Bupati Rohul terpilih, Kemungkinan akan dilakukan pada Bulan Juni, atau menunggu SK Tugasnya sebagai Bupati Rohul berakir.
Bupati Rokan Hulu Achmad Kepada Wartawan Selasa (2/2/2016) di Pasir Pengaraian, menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi dirinya, dengan Pihak Kementrian dalam negeri, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilakukan dalam 3 tahapan.
Untuk daerah yang masa jabatanya berakir pada Bulan Agustus sampai januari serta tidak ada Gugatan di MK, maka Kepala Daerah terpilih, dilantik pada bulan Februri. Sementara untuk daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada bulan februrai-maret dan Proses Tahapan Pilkadanya tidak ada Gugatan MK, maka pelantikan kepala daerah terpilih, dilakukan pada akhir Maret. serta tahapan ke 3, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakir pada bulan april sampai Bulan mei maka Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilantik pada bulan juni.
Jika mengacu Pada tahapan Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri, achmad menyebut, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih, kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada bulan Juni 2016, karena Masa Jabatan dirinya sebagai Bupati Rohul, baru akan berakir 19 April 2016.
“Sampai hari ini saya belum terima surat resmi dari Kementrian dalam negeri Terkait Jadwal Pelantikan Bupati dan wakil bupati Rohul Terpilih, tetapi jika mengacu pada Undang-undang, jabatan kepala daerah itu harus cukup 5 tahun tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, artinya pelantikan Bupati terpilih akan tetap mengacu pada masa berlaku SK bupati saat ini, yang baru berakir 19 april 2016, itu kata undang-undang bukan kata saya,” tutur Achmad.
Meski demikian Achmad menyatakan dirinya masih menunggu keputusan dan jadwal Resmi yang dikeluarkan mentri dalam negeri terkait Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Achmad juga mengharapkan, Bupati dan wakil Bupati Rohul terpilih, akan menjadikan Rohul lebih baik lagi 5 tahun kedepan, serta mewujudkan harapan masyarakat dalam bentuk program-program kerja yang berpihak pada rakyat.(joh)
Ditengah tingginya penasaran Masyarakat masyarakat terkait Jadwal Pelantikan Bupati terpilih, Bupati Rokan Hulu Aktif Drs H. Achmad, M.Si, meluruskan kesimpang siuran terkait jadwal pelantikan Bupati terpilih. Berdasarkan tahapanya, Pelantikan Bupati Rohul terpilih, Kemungkinan akan dilakukan pada Bulan Juni, atau menunggu SK Tugasnya sebagai Bupati Rohul berakir.
Bupati Rokan Hulu Achmad Kepada Wartawan Selasa (2/2/2016) di Pasir Pengaraian, menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi dirinya, dengan Pihak Kementrian dalam negeri, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilakukan dalam 3 tahapan.
Untuk daerah yang masa jabatanya berakir pada Bulan Agustus sampai januari serta tidak ada Gugatan di MK, maka Kepala Daerah terpilih, dilantik pada bulan Februri. Sementara untuk daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada bulan februrai-maret dan Proses Tahapan Pilkadanya tidak ada Gugatan MK, maka pelantikan kepala daerah terpilih, dilakukan pada akhir Maret. serta tahapan ke 3, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakir pada bulan april sampai Bulan mei maka Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilantik pada bulan juni.
Jika mengacu Pada tahapan Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri, achmad menyebut, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih, kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada bulan Juni 2016, karena Masa Jabatan dirinya sebagai Bupati Rohul, baru akan berakir 19 April 2016.
“Sampai hari ini saya belum terima surat resmi dari Kementrian dalam negeri Terkait Jadwal Pelantikan Bupati dan wakil bupati Rohul Terpilih, tetapi jika mengacu pada Undang-undang, jabatan kepala daerah itu harus cukup 5 tahun tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, artinya pelantikan Bupati terpilih akan tetap mengacu pada masa berlaku SK bupati saat ini, yang baru berakir 19 april 2016, itu kata undang-undang bukan kata saya,” tutur Achmad.
Meski demikian Achmad menyatakan dirinya masih menunggu keputusan dan jadwal Resmi yang dikeluarkan mentri dalam negeri terkait Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Achmad juga mengharapkan, Bupati dan wakil Bupati Rohul terpilih, akan menjadikan Rohul lebih baik lagi 5 tahun kedepan, serta mewujudkan harapan masyarakat dalam bentuk program-program kerja yang berpihak pada rakyat.(joh)