Polda Riau Tetapkan Kadisdikpora Rohul Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

Polda Riau Tetapkan Kadisdikpora Rohul Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

Rohul (Beritaintermezo.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Muhammad Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atau komputer untuk program E-Learning.

Dari data dirangkum, bantuan laptop ini merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan Nasional 2014 dibagikan kepada 32 sekolah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Rohul. Namun, laptop yang seharusnya diterima pihak sekolah merk Lenopo, menjadi merek HP saat dibagikan rekanan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan M Zen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan laptop untuk dibagikan ke 32 sekolah tersebut.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Tapi belum kita lakukan penahanan terhadap dia," ujar AKBP Guntur kepada wartawan, Selasa (2/2/2016) malam.

M Zen, sambung Guntur, dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

M Zen diduga menguntungkan diri sendiri senilai Rp300 juta dari proyek pengadaan laptop program E-Learning, bantuan dari Kementerian Pendidikan Nasional dua tahun lalu.

AKBP Guntur menambahkan modus dilakukan tersangka M Zen yakni dengan cara mengarahkan para kepala sekolah untuk membeli alat komputer dan perangkat E-Learning lain kepada rekanan, Hasrizal alias Ujang. M Zen diduga dapat keuntungan dari rekanan. Polda Riau juga sebelumnya sudah menetapkan pihak rekanan, Hasrizal alias Ujang sebagai tersangka.(joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index