Dikonfirmasi Wartawan, Manager PTPN V Sei Siasam Pamer Kartu PERS

Dikonfirmasi Wartawan, Manager PTPN V Sei Siasam Pamer Kartu PERS
Samsiadi

Rohul (Beritaintermezo)- Manager PTPN V Kebun Sei Siasam Samsiadi, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, memiliki pekerjaan ganda. Selain menjalankan tugas sebagai seorang Meneger dikebun milik negara, ternyata beliau juga mengaku seorang wartawan disalah satu media yang ada di Indonesia. Hal itu diketahui ketika sejumlah wartawan dari beberapa media yang bertugas di Kabupaten Rokan Hulu, hendak konfirmasi tentang luas kebun milik PTPN V yang ada di Sei Siasam. Dan dengan bangga Samsiadi, memamerkan kartus PERS miliknya Kamis (11/2) diruang kerjanya. “Saya juga seorang wartawan. Kita sudah sama-sama taulah. Anggota saya juga ada di Kecamatan Kuntodarussalam,”ujarnya sambil menunjukan kartu PERS yang diambil dalam saku dompetnya Melihat kejadian langka itu membuat wartawan diantaranya, Efriadi dan Aritonang, merasa kaget. Bagaimana tidak, seorang Manager yang bekerja diperusahaan negara dan berpenghasilan besar bisa “menjelma” sebagai wartawan. Kemudian, apa mungkin bisa seorang karyawan aktif yang bekerja di PTPN V memiliki profesi ganda seperti Samsiadi. “Kartu PERS itu jangan dibuat mainan. Seseorang yang mengantongi kartu PERS harus bisa mempertanggung jawabkannya. Apalagi beliau seorang Manager Kebun PTPN V Sei Siasam, ini perlu dipertanyakan. Apakah ini modus atau ada aturan lainnya yang membolehkan Manager menjadi wartawan, hal ini akan kita pertanyakan ke Dewan PERS ?tegas Efriadi dan Aritonang. Menurut Efriadi dan Aritonang, pengakuan Samsidi, sebagai wartawan direncanakan akan dilaporkan ke Dewan PERS Pusat dan kepada petinggi PTPN V yang ada di Pekanbaru. Hal itu dilakukan untuk mengetahuai sejauh mana  keabsahan id card PERS yang dikantongi Samsiadi. Selain itu, juga akan mempertanyakan apakah profesi ganda Samsiadi melanggar kode etik BUMN atau tidak. “Artinya, jika dalam konsultasi itu nantinya ternyata Samsiadi yang seorang manager Kebun di PTPN V dibenarkan Dewan Pers mengantongi Id Card, silahkan saja. Tapi jika hal itu melanggar aturan atau kode etik, kita minta supaya ditindak tegas, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,”harap Efriadi, yang diamini Aritonang. (Joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index