Rohul (Beritaintermezo.com) - Berawal dari Facebook, Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul) menyita satu pucuk senjata jenis air softgun dari seorang warga Surau Tinggi, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, berinisial MN, Senin (29/2/2016) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino mengatakan terungkapnya air softgun ini berawal dari teman MN, berinisial YF, honorer Kemenag Rohul yang mengupload sebuah foto sedang menggunakan senjata air softgun.
Dari status Facebook YF tersebut, anggota Satuan Intelkam melakukan penyelidikan terhadap pemilik senjata yang sudah bebas dijual di pasaran tersebut.
Dari keterangan YF, bahwa air softgun yang diuploadnya rupanya milik MN. Polisi membawa YF untuk menunjukkan MN di daerah Gunung Intan Kecamatan Tambusai.
Dari hasil introgasi, MN rupanya tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan air softgun tersebut, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 20 Ayat 2 yang menjelaskan pemilik air softgun harus punya izin kepemilikan dari Kapolda up.Dir IK.
"Sesuai Pasal 5 ayat 3, senjata softgun hanya boleh digunakan di lokasi menembak. Tak bisa dipakai di luar lokasi," ujar Ipda Efendi. (joh)