Tiga Pasangan Yang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

Tiga Pasangan Yang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

Meranti (Beritaintermezo.com)-Pasangan yang bukan suami istri atau pasangan Tampa ikatan pernikahan, terjaring razia pekat oleh Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti.


Menurut Kasatpol PP Tunjiarto.M.Pd melalui Kabid Ops Ardath.S.IP, Jumat 26/05/2023.  razia ini kita lakukan, Dengan adanya informasi dari masyarakat yang mana kos-kosan CNR yang terletak di jalan Kartini Selatpanjang, diduga sering berkumpul pasangan yang bukan suami istri, dan digunakan tempat kumpul kebo.

Tim Satpol PP yang terdiri dari Kabid Opera dan penegakan Perda, Kasi Trantibum dan Pengamanan Aset, Kasi Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Kasubbag Umum Kepegawaian, dan Banpol PP berjumlah 4 Personil langsung bergerak cepat menuju kos-kosan CNR dan menemukan 3 pasangan yang bukan suami istri.

Kemudian mereka diamankan dikantor Satpol PP - Damkar untuk diminta keterangan dan dilakukan Mediasi dan pembinaan, selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya.

Ardath.S.IP selaku Kabid Ops kepada media ini mengatakan, hal ini melanggar ketentuan pasal 30 Perda 05 tahun 2019 yang mana setiap pemilik rumah kos / sewa dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam rumah kos/sewa tanpa ikatan sah atau bukan mahram, itu pasangan ilegal,  tutupnya .(Karim)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index