Jakarta (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan pelepasan 80 ribu hektar lahan dari Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Alasan pelepasan tersebut, karena karena 95 persen dari total daratan di Kepulauan Meranti masuk dalam kawasan hutan dan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Berkas usulan pelepasan langsung diantarkan Bupati AKBP (Purn) H. Asmar kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Minggu (4/5/2025) di Rumah Dinas Menteri Kehutanan di Jakarta.
"Kondisi ini menyulitkan masyarakat kami untuk mendapatkan sertifikat tanah, menghambat investasi, dan mengganggu upaya pemerintah daerah dalam mengelola aset," ujar bupati Asmar.
Asmar menyampaikan, banyak kawasan permukiman, pertanian, dan usaha masyarakat berada dalam wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan PIPPIB.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan pelepasan sekitar 80.509,22 hektar kawasan dari PIPPIB untuk menjadi APL.
Selain itu juga, diusulkan pelepasan 1.612,34 hektar kawasan hutan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti permukiman, pelabuhan, sentra industri, dan SPAM, TPA, jaringan jalan, dan fasilitas pemerintahan.
"Pelepasan kawasan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kepulauan Meranti, yang saat ini masih menjadi daerah termiskin di Provinsi Riau," tambahnya.
Asmar menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa berkas usulan telah diserahkan langsung kepada Menteri Kehutanan.
"Alhamdulillah, berkas sudah saya serahkan langsung ke Pak Menteri. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.***(doni)
Berkas usulan pelepasan langsung diantarkan Bupati AKBP (Purn) H. Asmar kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Minggu (4/5/2025) di Rumah Dinas Menteri Kehutanan di Jakarta.
"Kondisi ini menyulitkan masyarakat kami untuk mendapatkan sertifikat tanah, menghambat investasi, dan mengganggu upaya pemerintah daerah dalam mengelola aset," ujar bupati Asmar.
Asmar menyampaikan, banyak kawasan permukiman, pertanian, dan usaha masyarakat berada dalam wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan PIPPIB.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan pelepasan sekitar 80.509,22 hektar kawasan dari PIPPIB untuk menjadi APL.
Selain itu juga, diusulkan pelepasan 1.612,34 hektar kawasan hutan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti permukiman, pelabuhan, sentra industri, dan SPAM, TPA, jaringan jalan, dan fasilitas pemerintahan.
"Pelepasan kawasan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kepulauan Meranti, yang saat ini masih menjadi daerah termiskin di Provinsi Riau," tambahnya.
Asmar menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa berkas usulan telah diserahkan langsung kepada Menteri Kehutanan.
"Alhamdulillah, berkas sudah saya serahkan langsung ke Pak Menteri. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.***(doni)