Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Setelah menahan empat tersangka kasus korupsi pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti, Kejaksaan Tinggi secepatnya akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Bupati Meranti Irwan Nasir sebagai saksi atas dugaan korupsi Pelabuhan Dorak, yang merugikan Negara hingga Rp 2 Miliar lebih.
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta, Selasa (19/7/16) mengatakan pihaknya telah memeriksa Bupati Irwan sebagai saksi dan Secepatnya kembali dijadwalkan pemeriksaannya.
“Terkait IN, tentu sudah kita periksa sebagai saksi. Nanti akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya,” Kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan peran bupati Irwan Nasir akan terus didalami.
“Kami belum bisa menyampaikan statusnya, yang jelas prosesnya terus dilaksanakan. Kalau memang ada bukti untuk menetapkan (sebagai tersangka) akan kita lakukan, ” jelas Sugeng.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (19/7) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pelabuhan Dorak. Ketiganya ditahan usai menjalai pemeriksaan diruang penyidik pidana khusus sekitar pukul 13.40 WiB. Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Suwandi Idris, SH (sekretaris panitia, saat ini menjabat Kepala BPN Meranti), Muhammad Hadiri (Kasubag umum Setda Meranti/PPTK kegiatan) dan ketiga Zubiarsyah (Mantan Sekda Meranti).
Sementara itu satu tersangka lagi, Abdul Arif yang berlaku sebagai broker dalam pengadaan tanah untuk pelabuhan Dorak tahun 2013, belum ditahan, karena Kejati Riau menimbang, saat ini orangtua Abdul meninggal dunia.
“Saat ini orangtuanya (Abdul Arif) meninggal dunia, minggu depan selasa akan dipanggil dan ditahan, ” kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.
Seperti diketahui pembangunan pelabuhan kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional yang dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears).
Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2013-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Dijelaskan Sugeng, modus tindak pidana korupsi dilakukan pada pembebasan lahan melalui broker dibayar kan sebesar Rp 2 miliar lebih melalui kas daerah tahun 2013 kepada saksi Simin dan Jusalatun. Namun pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik kedua saksi tersebut.
Sehingga sampai sekarang Pemkab Meranti belum menguasai lahan tersebut.
Bupati Meranti Irwan Nazir Diperiksa
Setelah sebelumnya Bupati Irwan Nasir mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi pada Senin (13/6) akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus. Bupati diperiksa sekitar empat jam. Irwan tiba di Gedung Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang warna coklat dan merah. Diantar mobil mewah, Irwan langsung menuju ruang Jaksa Fungsional, DR Zulkfili, untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Irwan merampungkan proses pemeriksaannya.
Kepada sejumlah jurnalis yang menantinya, Irwan mengakui pemeriksaan terhadap dirinya terkait sejumlah Surat Keputusan yang pernah diterbitkannya dalam pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, yang menyebabkan negara dirugikan.
"Dimintai konfirmasi mengenai SK-SK yang pernah diterbitkan terkait masalah yang sedang diperiksa ini," ujar Irwan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
"Iya, (diperiksa soal dugaan korupsi Pelabuhan) Dorak," tambah Irwan.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional Provinsi Riau itu, pembangunan kawasan pelabuhan Dorak tersebut sudah sesuai prosedur. Hal tersebut bertolakbelakang dengan kenyataannya. Dimana dugaan penyimpangan dalam proyek andalan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tengah diusut dugaan korupsinya oleh jaksa.
Bahkan, ada dua institusi penegak hukum yang melakukan pengusutan secara bersamaan, yakni Kejati Riau yang mengusut terkait pengadaan lahannya, dan Polda Riau yang mengusut dugaan korupsi terkait bangunan fisik pelabuhan Dorak.
Irwan terlihat gugup saat ditanya adanya unsur dugaan korupsi dalam pembangunan pelabuhan Dorak. Irwan merupakan bupati pertama dan kedua di kabupaten yang baru mekar beberapa tahun lalu itu.
"Kalau yang dilaporkan ke saya, itu semuanya sudah sesuai prosedur. Tapi kalau kenyataannya memang ada hal-hal lain di lapangan, itu anu lah. Pelaksanaannya teknis gitu ya, yang tidak terpantau," elak Irwan.
Irwan kembali menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Dorak tersebut dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears, dengan dananya bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun anehnya, Irwan mengaku tidak ingat saat ditanya soal jumlah uang telah dikucurkan dalam proyek tersebut.
"Ya, itu multiyears. Totalnya lupa saya. Itu kan, separohnya APBN, separohnya APBD. APBD mungkin totalnya sekitar Rp90-an (miliar)," kata Irwan
Saat ditanya kembali soal duit Rp 90-an Miliar yang dikatakan Irwan dari APBN dan APBD itu, apakah untuk pengadaan lahan atau digabung dengan (pembangunan fisiknya, Irwan juga menjawab lupa.
"Aduh gak ingat saya tu. Coba nanti tanya sama Bagian Pemerintahan atau dengan Dinas Perhubungan. Karena itu kan dinas yang melaksanakan," elak Irwan.
Tak ingin ditanya lebih jauh oleh wartawan, Irwan bergegas berjalan cepat kemudian masuk ke dalam mobil mewah jenis Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi BM 1900 NK, yang terparkir di halaman Kejati Riau, dan langsung pergi tanpa basa basi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, membenarkan pemeriksaan terhadap Irwan. Dikatakannya, Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap IN (Irwan Nasir) Bupati Kepulauan Meranti. Yang bersangkutan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Pelabuhan Dorak," kata Rachmad.
Menurut Rachmad, keterangan Irwan diambil untuk melengkapi berkas keempat tersangka. Pemeriksaan terhadap Irwan Nasir ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Penyidik Kejati Riau. Namun, Irwan Nasir baru bisa memenuhi panggilan Penyidik hari ini.
Rachmad menyebutkan, tidak menutup kemungkinan Irwan Nasir akan dipanggil kembali, tergantung kepentingan Penyidik. "Itu (pemanggilan kembali) merupakan kewenangan Penyidik. Jika dirasa perlu, tentu akan kita panggil lagi," tegas Rachmad.
Sekedar diketahui, Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Habibi, dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam kegiatan tersebut, Habibi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.
Sempat Mangkir
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, Rahmad Surya Lubis mengatakan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir belum memenuhi panggilan Kejati Riau yang dijadwalkan hari ini, Rabu (25/5/2016).
Irwan mangkir dari panggilan Kejati Riau tanpa memberitahukan alasan yang jelas kepada pihak Kejati. "Bupati Irwan tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan," sebut Rahmad.
Panggilan untuk Irwan dari Kejati Riau, merupakan panggilan pertama yang ia terima. Irwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat pejabat Meranti sebagai tersangka.
Tidak hadirnya Irwan dalam panggilan pertama, Rahmad mengatakan Jaksa akan berencana kembali memanggilnya sesegera mungkin.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Eri Suhairi menerangkan ketidak hadiran Irwan dalam panggilan yang dilayangkan oleh Kejati Riau bukan karena tanpa alasan. Irwan berhalangan hadir karena berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
"Selain menghadiri pelantikan, Pak Bupati juga ada jadwal pembekalan kepala daerah di Jakarta bersama Gubernur Riau," ujar Eri.
Sebanyak empat orang pejabat Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau atas dugaan suap pengadaan lahan pelabuhan Dorak. Empat tersangka tersebut yakni Pejabat Pembangunan Teknis Kegiatan Muhammad Habibi, mantan Sekretaris Daerah Meranti Zubiarsyah, Kepala Badan Pertanahan Meranti Suwandi Idris serta penerima kuasa pemilik lahan Abdul Arif.
Dalam proyek pembangunan pelabuhan bertaraf internasional ini, Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan ganti rugi lahan masyarakat. Namun sejauh ini jaksa belum menyebutkan nominal kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah itu.
Proyek pelabuhan dilakukan dengan sistem pembayaran tahun jamak senilai Rp650 miliar dengan lama pengerjaan tiga tahun pada 2012 hingga 2014. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tidak kunjung rampung. (tim/int)
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta, Selasa (19/7/16) mengatakan pihaknya telah memeriksa Bupati Irwan sebagai saksi dan Secepatnya kembali dijadwalkan pemeriksaannya.
“Terkait IN, tentu sudah kita periksa sebagai saksi. Nanti akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya,” Kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan peran bupati Irwan Nasir akan terus didalami.
“Kami belum bisa menyampaikan statusnya, yang jelas prosesnya terus dilaksanakan. Kalau memang ada bukti untuk menetapkan (sebagai tersangka) akan kita lakukan, ” jelas Sugeng.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (19/7) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pelabuhan Dorak. Ketiganya ditahan usai menjalai pemeriksaan diruang penyidik pidana khusus sekitar pukul 13.40 WiB. Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Suwandi Idris, SH (sekretaris panitia, saat ini menjabat Kepala BPN Meranti), Muhammad Hadiri (Kasubag umum Setda Meranti/PPTK kegiatan) dan ketiga Zubiarsyah (Mantan Sekda Meranti).
Sementara itu satu tersangka lagi, Abdul Arif yang berlaku sebagai broker dalam pengadaan tanah untuk pelabuhan Dorak tahun 2013, belum ditahan, karena Kejati Riau menimbang, saat ini orangtua Abdul meninggal dunia.
“Saat ini orangtuanya (Abdul Arif) meninggal dunia, minggu depan selasa akan dipanggil dan ditahan, ” kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.
Seperti diketahui pembangunan pelabuhan kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional yang dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears).
Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2013-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Dijelaskan Sugeng, modus tindak pidana korupsi dilakukan pada pembebasan lahan melalui broker dibayar kan sebesar Rp 2 miliar lebih melalui kas daerah tahun 2013 kepada saksi Simin dan Jusalatun. Namun pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik kedua saksi tersebut.
Sehingga sampai sekarang Pemkab Meranti belum menguasai lahan tersebut.
Bupati Meranti Irwan Nazir Diperiksa
Setelah sebelumnya Bupati Irwan Nasir mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi pada Senin (13/6) akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus. Bupati diperiksa sekitar empat jam. Irwan tiba di Gedung Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang warna coklat dan merah. Diantar mobil mewah, Irwan langsung menuju ruang Jaksa Fungsional, DR Zulkfili, untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Irwan merampungkan proses pemeriksaannya.
Kepada sejumlah jurnalis yang menantinya, Irwan mengakui pemeriksaan terhadap dirinya terkait sejumlah Surat Keputusan yang pernah diterbitkannya dalam pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, yang menyebabkan negara dirugikan.
"Dimintai konfirmasi mengenai SK-SK yang pernah diterbitkan terkait masalah yang sedang diperiksa ini," ujar Irwan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
"Iya, (diperiksa soal dugaan korupsi Pelabuhan) Dorak," tambah Irwan.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional Provinsi Riau itu, pembangunan kawasan pelabuhan Dorak tersebut sudah sesuai prosedur. Hal tersebut bertolakbelakang dengan kenyataannya. Dimana dugaan penyimpangan dalam proyek andalan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tengah diusut dugaan korupsinya oleh jaksa.
Bahkan, ada dua institusi penegak hukum yang melakukan pengusutan secara bersamaan, yakni Kejati Riau yang mengusut terkait pengadaan lahannya, dan Polda Riau yang mengusut dugaan korupsi terkait bangunan fisik pelabuhan Dorak.
Irwan terlihat gugup saat ditanya adanya unsur dugaan korupsi dalam pembangunan pelabuhan Dorak. Irwan merupakan bupati pertama dan kedua di kabupaten yang baru mekar beberapa tahun lalu itu.
"Kalau yang dilaporkan ke saya, itu semuanya sudah sesuai prosedur. Tapi kalau kenyataannya memang ada hal-hal lain di lapangan, itu anu lah. Pelaksanaannya teknis gitu ya, yang tidak terpantau," elak Irwan.
Irwan kembali menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Dorak tersebut dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears, dengan dananya bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun anehnya, Irwan mengaku tidak ingat saat ditanya soal jumlah uang telah dikucurkan dalam proyek tersebut.
"Ya, itu multiyears. Totalnya lupa saya. Itu kan, separohnya APBN, separohnya APBD. APBD mungkin totalnya sekitar Rp90-an (miliar)," kata Irwan
Saat ditanya kembali soal duit Rp 90-an Miliar yang dikatakan Irwan dari APBN dan APBD itu, apakah untuk pengadaan lahan atau digabung dengan (pembangunan fisiknya, Irwan juga menjawab lupa.
"Aduh gak ingat saya tu. Coba nanti tanya sama Bagian Pemerintahan atau dengan Dinas Perhubungan. Karena itu kan dinas yang melaksanakan," elak Irwan.
Tak ingin ditanya lebih jauh oleh wartawan, Irwan bergegas berjalan cepat kemudian masuk ke dalam mobil mewah jenis Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi BM 1900 NK, yang terparkir di halaman Kejati Riau, dan langsung pergi tanpa basa basi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, membenarkan pemeriksaan terhadap Irwan. Dikatakannya, Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap IN (Irwan Nasir) Bupati Kepulauan Meranti. Yang bersangkutan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Pelabuhan Dorak," kata Rachmad.
Menurut Rachmad, keterangan Irwan diambil untuk melengkapi berkas keempat tersangka. Pemeriksaan terhadap Irwan Nasir ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Penyidik Kejati Riau. Namun, Irwan Nasir baru bisa memenuhi panggilan Penyidik hari ini.
Rachmad menyebutkan, tidak menutup kemungkinan Irwan Nasir akan dipanggil kembali, tergantung kepentingan Penyidik. "Itu (pemanggilan kembali) merupakan kewenangan Penyidik. Jika dirasa perlu, tentu akan kita panggil lagi," tegas Rachmad.
Sekedar diketahui, Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Habibi, dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam kegiatan tersebut, Habibi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.
Sempat Mangkir
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, Rahmad Surya Lubis mengatakan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir belum memenuhi panggilan Kejati Riau yang dijadwalkan hari ini, Rabu (25/5/2016).
Irwan mangkir dari panggilan Kejati Riau tanpa memberitahukan alasan yang jelas kepada pihak Kejati. "Bupati Irwan tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan," sebut Rahmad.
Panggilan untuk Irwan dari Kejati Riau, merupakan panggilan pertama yang ia terima. Irwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat pejabat Meranti sebagai tersangka.
Tidak hadirnya Irwan dalam panggilan pertama, Rahmad mengatakan Jaksa akan berencana kembali memanggilnya sesegera mungkin.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Eri Suhairi menerangkan ketidak hadiran Irwan dalam panggilan yang dilayangkan oleh Kejati Riau bukan karena tanpa alasan. Irwan berhalangan hadir karena berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
"Selain menghadiri pelantikan, Pak Bupati juga ada jadwal pembekalan kepala daerah di Jakarta bersama Gubernur Riau," ujar Eri.
Sebanyak empat orang pejabat Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau atas dugaan suap pengadaan lahan pelabuhan Dorak. Empat tersangka tersebut yakni Pejabat Pembangunan Teknis Kegiatan Muhammad Habibi, mantan Sekretaris Daerah Meranti Zubiarsyah, Kepala Badan Pertanahan Meranti Suwandi Idris serta penerima kuasa pemilik lahan Abdul Arif.
Dalam proyek pembangunan pelabuhan bertaraf internasional ini, Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya indikasi korupsi dalam proses pengadaan ganti rugi lahan masyarakat. Namun sejauh ini jaksa belum menyebutkan nominal kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah itu.
Proyek pelabuhan dilakukan dengan sistem pembayaran tahun jamak senilai Rp650 miliar dengan lama pengerjaan tiga tahun pada 2012 hingga 2014. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tidak kunjung rampung. (tim/int)