MERANTI (Beritaintermezo.com) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kepulauan Meranti membuka penjaringan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020. Jadwal pengambilan formulir dan penyerahan berkas pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 hingga 20 Desember 2019.
Info ini disampaikan langsung Ketua Penjaringan Calon Kepala Daerah DPD PAN Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH, didampingi Wakil Sopandi SSos dan Sekretaris Ade Tian Pramana, Rabu (4/12/2019).
Kata Bonny, penjaringan di partai dengan perolehan 5 kursi DPRD ini terbuka untuk umum. Warga yang berniat membangun Meranti, diimbau segera mendaftar ke partai pemenang Pemilu ini.
Semua warga mempunyai kesempatan yang sama, karena DPD PAN memastikan tidak ada pengistimewaan kader dalam proses penjaringan calon kepala daerah di Pilkada Meranti 2020.
"Kita tidak mengistimewakan Kader. Semua yang mendaftar harus mengikuti semua tahapan," ujar Bonny.
Disampaikan Bonny, berdasarkan keputusan partai, penjaringan calon kepala daerah dibuka mulai tanggal 10 Desember hingga 20 Desember 2019. Selama waktu tersebut, bakal calon sudah bisa mengambil formulir serta menyerahkan berkas pendaftatan ke rumah PAN Jalan Alahair, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
"Setelah itu, kita akan menverifikasi berkas bakal calon yang mendaftar mulai tanggal 21 hingga 24 Desember 2019," kata Bonny.
Ditambahkannya, hasil verifikasi administrasi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kepulauan Meranti akan diserahkan ke DPW PAN Riau untuk diteruskan ke DPP. Bagi bakal calon yang lulus verifikasi administrasi, akan diikutsertakan dalam survey yang ditentukan DPP PAN, yaitu lembaga survey nasional PolMark. Bakal calon harus patungan mengeluarkan uang guna membayar survey itu.
"Jika tidak ikut survey, maka dianggap gugur," beber Bonny.
Selain akan mengeluarkan biaya survey, bakal calon juga dikenakan biaya administrasi saat mendaftar di DPD PAN Kepulauan Meranti. Untuk besaran biayanya, tim penjaringan belum bisa memastikan karena terlebih dahulu akan dibahas dengan pengurus DPD dan DPW PAN.
Adapun syarat yang harus disiapkan oleh bakal calon adalah surat pernyataan mendaftarkan diri, surat pernyataan tidak menuntut hasil verifikasi, curriculum vitae, fotocopy ijazah (lengkap), pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar (dasar biru), fotocopy KTP (dilegalisir) dan visi misi calon.
Seluruh surat pernyataan yang ada di formulir pendaftaran memakai materai Rp 6.000. Pengembalian formulir 3 rangkap (1 asli dan 2 fotocopy) serta membayar biaya administrasi.
Bagi bakal calon yang lulus verifikasi administrasi diwajibkan mengikuti survey yang akan dilakukan lembaga survey nasional yaitu PolMark.
"Penyerahan berkas diwajibkan Balon yang bersangkutan untuk mengantar langsung ke rumah DPD PAN Kepulauan Meranti. Konfirmasi waktu 1 hari sebelum penyerahan. Penyerahan berkas syarat Balon paling lambat tanggal 20 Desember 2019," kata Bonny. (deki)
Info ini disampaikan langsung Ketua Penjaringan Calon Kepala Daerah DPD PAN Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH, didampingi Wakil Sopandi SSos dan Sekretaris Ade Tian Pramana, Rabu (4/12/2019).
Kata Bonny, penjaringan di partai dengan perolehan 5 kursi DPRD ini terbuka untuk umum. Warga yang berniat membangun Meranti, diimbau segera mendaftar ke partai pemenang Pemilu ini.
Semua warga mempunyai kesempatan yang sama, karena DPD PAN memastikan tidak ada pengistimewaan kader dalam proses penjaringan calon kepala daerah di Pilkada Meranti 2020.
"Kita tidak mengistimewakan Kader. Semua yang mendaftar harus mengikuti semua tahapan," ujar Bonny.
Disampaikan Bonny, berdasarkan keputusan partai, penjaringan calon kepala daerah dibuka mulai tanggal 10 Desember hingga 20 Desember 2019. Selama waktu tersebut, bakal calon sudah bisa mengambil formulir serta menyerahkan berkas pendaftatan ke rumah PAN Jalan Alahair, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
"Setelah itu, kita akan menverifikasi berkas bakal calon yang mendaftar mulai tanggal 21 hingga 24 Desember 2019," kata Bonny.
Ditambahkannya, hasil verifikasi administrasi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kepulauan Meranti akan diserahkan ke DPW PAN Riau untuk diteruskan ke DPP. Bagi bakal calon yang lulus verifikasi administrasi, akan diikutsertakan dalam survey yang ditentukan DPP PAN, yaitu lembaga survey nasional PolMark. Bakal calon harus patungan mengeluarkan uang guna membayar survey itu.
"Jika tidak ikut survey, maka dianggap gugur," beber Bonny.
Selain akan mengeluarkan biaya survey, bakal calon juga dikenakan biaya administrasi saat mendaftar di DPD PAN Kepulauan Meranti. Untuk besaran biayanya, tim penjaringan belum bisa memastikan karena terlebih dahulu akan dibahas dengan pengurus DPD dan DPW PAN.
Adapun syarat yang harus disiapkan oleh bakal calon adalah surat pernyataan mendaftarkan diri, surat pernyataan tidak menuntut hasil verifikasi, curriculum vitae, fotocopy ijazah (lengkap), pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar (dasar biru), fotocopy KTP (dilegalisir) dan visi misi calon.
Seluruh surat pernyataan yang ada di formulir pendaftaran memakai materai Rp 6.000. Pengembalian formulir 3 rangkap (1 asli dan 2 fotocopy) serta membayar biaya administrasi.
Bagi bakal calon yang lulus verifikasi administrasi diwajibkan mengikuti survey yang akan dilakukan lembaga survey nasional yaitu PolMark.
"Penyerahan berkas diwajibkan Balon yang bersangkutan untuk mengantar langsung ke rumah DPD PAN Kepulauan Meranti. Konfirmasi waktu 1 hari sebelum penyerahan. Penyerahan berkas syarat Balon paling lambat tanggal 20 Desember 2019," kata Bonny. (deki)