Meranti (Beritaintermezo.com)-Mewakili Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsudin, SH. MH menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Denda Tilang Antara Kapolres Kepulauan Meranti dengan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejari Meranti, dan PT. BRI Persero Tbk Cabang Selatpanjang. Penandatangan tersebut terkait Penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang dalam Pembayaran titipan denda tilang melalui BRI.
MoU dilaksanakan di ruang Rupama Mapolres Kepulauan Meranti Jl. Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (12/02/2020)
Selaku pemerintah Asisten I Syamsuddin menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap kedepan Aplikasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan transparansi.
"Program ini harus kita sosialisasikan dengan baik, jangan sampai ada reaksi keras dari warga masyarakat dengan alasan tidak tau.
Pemerintah Daerah dengan pihak Kepolisian akan bekerjasama untuk mewujudkan program ini, mudah - mudahan masyarakat juga senang dan menerima program ini dengan baik. Upaya ini dilakukan supaya masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan juga dapat terhindar dari Pungutan Liar (Pungli)," ujar Syamsuddin. (karim)
MoU dilaksanakan di ruang Rupama Mapolres Kepulauan Meranti Jl. Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (12/02/2020)
Selaku pemerintah Asisten I Syamsuddin menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap kedepan Aplikasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan transparansi.
"Program ini harus kita sosialisasikan dengan baik, jangan sampai ada reaksi keras dari warga masyarakat dengan alasan tidak tau.
Pemerintah Daerah dengan pihak Kepolisian akan bekerjasama untuk mewujudkan program ini, mudah - mudahan masyarakat juga senang dan menerima program ini dengan baik. Upaya ini dilakukan supaya masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan juga dapat terhindar dari Pungutan Liar (Pungli)," ujar Syamsuddin. (karim)