Kampar (Beritaintermezo.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar bersama Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) melakukan pemantauan pedagang tajil ramadhan di Pasar Air Tiris dan Pasar Inpres Bangkinang Kota, Jumat sore (10/6).
Ketua TP PKK, Hj Eva Yuliana, SE turun bersama Kepala Disperindagpas Kabupaten Kampar, Amin Filda, dan stafnya Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Ir Erdiot, Kepala BPOM Provinsi Riau, Indra Ginting, Kadisperindagpas Provinsi Riau, M Firdaus bersama stafnya, Kepala Bidang Pengawasan, Eliza Soraya, Kabid Keswan Kesmavet Dinas Peternakan Kabupaten Kampar, Drh Deyus Herman, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Kasi Farmakmin dan Alkes, Poppy Rahmadini. Mereka mengambil 37 sampel makanan dan minuman dari dua lokasi itu.
"Sebuah dilema untuk dapat menindak pedagang seperti ini, mereka bergadang minim modal dan hanya mendapatkan untung dari dagangannya tidak seberapa, terkadang, mereka berdagang hanya mengisi kesibukan untuk bisa berkumpul dengan teman-temannya di pasar," kata Eva, anggota DPRD Provinsi Riau ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar ini membeli hampir setiap jenis makanan dan minuman yang dijual di pasar sambil bersedekah, juga ada masyarakat yang sengaja minta dibeli daganganya bahkan ada yang sengaja meminta uang kepada istri Bupati Kampar itu. Mereka sangat senang mendapatkan pemberian dari Eva.
Hasil pemantauan, ditemukan zat kimia beracun pada tajil ramadhan jenis boraks terdapat dalam mie kuning basah dan delapan sampel es tebak mengandung zat pewarna textil (Rodhamin B)
"Pemantauan kandungan tajil ramadhan ini dilaksanakan di pasar-pasar yang ada di Provinsi Riau. Di Kabupaten Kampar sudah dua pasar yang dipantau untuk mengambil sampel makanan yang diperkirakan terindikasi ada zat-zat kimia berbahaya," ujar Indra.
Menurut M Firdaus, Disperindagsar terus melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang demikian dan pemantauan rutin sehingga mereka menyadari bahaya obat itu.
Kabid Pengawasan Disperindagsar Provinsi Riau menambahkan bahwa pedagang yang berbuat demikian akan diberikan teguran dan pembinaan, belum pada tahap pemberian sangsi.
Sementara Amin Filda menyampaikan bahwa, penindakan terhadap pedagang yang demikian sulit dilakukan sebab harus menelusuri sumber barang dagangan atau tajil yang diperoleh itu. (hms/bic)
Ketua TP PKK, Hj Eva Yuliana, SE turun bersama Kepala Disperindagpas Kabupaten Kampar, Amin Filda, dan stafnya Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Ir Erdiot, Kepala BPOM Provinsi Riau, Indra Ginting, Kadisperindagpas Provinsi Riau, M Firdaus bersama stafnya, Kepala Bidang Pengawasan, Eliza Soraya, Kabid Keswan Kesmavet Dinas Peternakan Kabupaten Kampar, Drh Deyus Herman, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Kasi Farmakmin dan Alkes, Poppy Rahmadini. Mereka mengambil 37 sampel makanan dan minuman dari dua lokasi itu.
"Sebuah dilema untuk dapat menindak pedagang seperti ini, mereka bergadang minim modal dan hanya mendapatkan untung dari dagangannya tidak seberapa, terkadang, mereka berdagang hanya mengisi kesibukan untuk bisa berkumpul dengan teman-temannya di pasar," kata Eva, anggota DPRD Provinsi Riau ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar ini membeli hampir setiap jenis makanan dan minuman yang dijual di pasar sambil bersedekah, juga ada masyarakat yang sengaja minta dibeli daganganya bahkan ada yang sengaja meminta uang kepada istri Bupati Kampar itu. Mereka sangat senang mendapatkan pemberian dari Eva.
Hasil pemantauan, ditemukan zat kimia beracun pada tajil ramadhan jenis boraks terdapat dalam mie kuning basah dan delapan sampel es tebak mengandung zat pewarna textil (Rodhamin B)
"Pemantauan kandungan tajil ramadhan ini dilaksanakan di pasar-pasar yang ada di Provinsi Riau. Di Kabupaten Kampar sudah dua pasar yang dipantau untuk mengambil sampel makanan yang diperkirakan terindikasi ada zat-zat kimia berbahaya," ujar Indra.
Menurut M Firdaus, Disperindagsar terus melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang demikian dan pemantauan rutin sehingga mereka menyadari bahaya obat itu.
Kabid Pengawasan Disperindagsar Provinsi Riau menambahkan bahwa pedagang yang berbuat demikian akan diberikan teguran dan pembinaan, belum pada tahap pemberian sangsi.
Sementara Amin Filda menyampaikan bahwa, penindakan terhadap pedagang yang demikian sulit dilakukan sebab harus menelusuri sumber barang dagangan atau tajil yang diperoleh itu. (hms/bic)