Kampar (Beritaintermezo.com)-Pegawai honorer berinisial ZL (39) dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Desa Air Tiris Kecamatan Kampar. ZL diketahui bekerja di BPPT PM Pemerintahan Kabupaten Kampar.
"Tersangka merupakan warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru namun bekerja sebagai pegawai honor di Pemkab Kampar, diduga dia sebagai pengedar," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin (9/1).
Edy menjelaskan, petugas menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dari tangan ZL. Selanjutnya 2 unit HP, sebuah tas dan dompet serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang tengah membawa sabu dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Pelaku ditangkap saat berada di jalan raya tepat di depan kantor Kas Bank Riau Kelurahan Air Tiris. Petugas langsung memberhentikan mobil milik pelaku. Kemudian petugas membawanya bersama mobil yang dikemudikannya ke Polsek Kampar.
Setelah tiba di Polsek Kampar, petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan pelaku.
"Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Edy. (mc/bic)
"Tersangka merupakan warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru namun bekerja sebagai pegawai honor di Pemkab Kampar, diduga dia sebagai pengedar," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin (9/1).
Edy menjelaskan, petugas menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dari tangan ZL. Selanjutnya 2 unit HP, sebuah tas dan dompet serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang tengah membawa sabu dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Pelaku ditangkap saat berada di jalan raya tepat di depan kantor Kas Bank Riau Kelurahan Air Tiris. Petugas langsung memberhentikan mobil milik pelaku. Kemudian petugas membawanya bersama mobil yang dikemudikannya ke Polsek Kampar.
Setelah tiba di Polsek Kampar, petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan pelaku.
"Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Edy. (mc/bic)