Pj. Bupati Kampar : Guru Harus Miliki Sertifikasi

Pj. Bupati Kampar : Guru Harus Miliki Sertifikasi

Kampar (Beritaintermezo.com)-Dalam dunia pendidikan apabila kita berharap Sumber Daya Manusia (SDM) anak-anak kedepan jauh lebih baik, maka propesi seorang Guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar yang diprogramkan pemerintah dalam bentuk sertifikasi guru. makanya melalui penyerahan sertifikasi guru ini juga merupakan bentuk perbaikan terhadap kesejahteraan guru dikabupaten Kampar. Sebab sertifikasi juga membantu Guru dalam meningkatkan mutu dan uji Kompetensi Tenaga Pendidik agar mampu bersaing serta melalui mekanis teknis yang telah diatur oleh Pemerintah Melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Kampar. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi pada acara menyerahkan Tunjangan Profesi Guru Tingkat SD, SMP Dan SMA Kabupaten Kampar Tahun 2017 secara simbolis digedung Guru pada Rabu (12/4). Syahrial Abdi juga menyampaikan,bahwa kedepanuntuk yang akan datang mutu seorang guru sangat ditentukan dengan sertifikasi karena persiangan untuk menjadi guru yang bermutu sangat ditentukan berdasarkan sertifikasi dan uji kompetensi, diharapkan seluruh guru yang ada dikabupaten Kampar harus telah memiliki sertifikasi untuk menjawab tantangan dimasa yang akan datang. Hari ini konteks sertifikasi adalah bagaimana menguatkan dan meningkatkan kompetensi, agar anak didik kita mengenyam pendidikan dari tenaga pendidik yang kompeten ujar Syahrial Abdi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya ucap Syahrial Abdi.  Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya paparnya. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar M.Yasir dalam sambutannya mengatakan selama ini kita memandang guru sebagai profesi yang mulia, namun aspek peningkatan sumber Daya Manusia dan ekonomi masih kalah dengan profesi lainnya, Maka dengan diserahkannya Tunjangan Profesi Guru Tingkat SD, SMP Dan SMA Kabupaten Kampar Tahun 2017 mampu menambah kesejahteraan guru dikabupaten Kampar, selain itu dengan adanya tunjangan guru diharapkan guru dikabupaten Kampar segera meningkatkankan kompetensinya demi kemajuan dunia Pendidikan dikabupaten Kampar ungkap M.Yasir. Penyerahan Tunjangan profesi guru hanya Kabupaten Kampar saja yang telah diserahkan, sedangakan Kabupaten lain belum sama sekali, Hal ini patut kita berikan apresiasi yang baik terhadap kesungguhan Pmerintah daerah dalam memikirkan Nasib guru dikabupaten Kampar ujar M. Yasir. Selanjutnya dirinya mengungkapkan bahwa Pada kesempatan kali ini guru yang memiliki sertifikasi sebanyak 3835 orang, tetapi yang dapat dikeluarkan tunjangan profesi guru hanya 3055 orang, sedangkan sisanya menunggu penyelesaian administrasi yang benar ungkapnya.(hms/bic)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index