JAKARTA, (BI)-Pemerintah pusat dan daerah bersama semua instansi terkait hendaknya segera mengidentifikasi daerah atau desa yang rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Daerah atau desa rawan TPPO patut memiliki satuan tugas yang berfungsi menangkal sepak terjang mafia atau sindikat pelaku TPPO. Selama ini, banyak warga menjadi korban TPPO karena minimnya perlindungan dari pemerintah.
“Hingga kini, upaya pemerintah mencegah TPPO nyata-nyata belum efektif. Bahkan, Rencana Aksi Nasional Pemberantasan TPPO (RAN PTPPO)2015-2019 tampaknya juga belum mencatat progres,†tegas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (28/3/2018).
Sebab kata politisi Golkar itu, mafia pelaku TPPO masih sangat mudah menjaring korbannya di berbagai daerah dan desa. Pelaku TPPO mudah menjerat para korban karena masyarakat di banyak daerah belum dibekali pemahaman atau pengetahuan tentang sepak terjang dan modus mafia TPPO.
Kecenderungan itu juga menggambarkan buruknya koordinasi lintas-sektor dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok warga yang rentan menjadi korban TPPO.
Karena itu, untuk memerangi TPPO, Kemenko PMK diminta menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk pemerintah daerah. Sedangkan Polri dan Ditjen Imigrasi sudah memiliki cukup data tentang TPPO.
“Berdasarkan data itu, pemerintah sudah bisa mengidentifikasi daerah atau desa yang rawan TPPO. Pada daerah atau desa rawan TPPO itulah hendaknya dibuatkan satuan tugas untuk memantau kegiatan perekrutan tenaga kerja secara ilegal, terutama perekrutan calon PMI. Dalam pemantauan itu, patut untuk dilibatkan adalah kepada desa atau ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW),†jelas Bamsoet.
Dengan demikian, Kemenko PMK harus segera mengintensifkan sosialisasi pencegahan TPPO ke daerah atau desa-desa yang rawan TPPO. Gemakan pesan dan informasi tentang potensi TPPO di daerah atau desa bersangkutan. Daerah atau desa yang rawan TPPO hendaknya diumumkan kepada masyarakat, agar warga di setiap wilayah bisa menyiapkan langkah antisipatif.
“Berkali-kali aparatur pemerintah daerah dan desa dengan ragam peraturan dan ketentuan tentang pencegahan TPPO. Jadi, sangat penting bagi aparatur daerah dan desa untuk memahami indikator atau modus perdagangan manusia,†pungkasnya.(Bir)