Jutaan Buruh Cina di Indonesia Mengundang Reaksi DPR

Jutaan Buruh Cina di Indonesia Mengundang Reaksi DPR

Jakarta, (BI)-Gejala masuknya jutaan tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari Cina yang dikhawatirkan telah menyerobot lapangan kerja di tanah air telah memancing reaksi politik dari DPR dengan wacana pembentukan Pansus Angket karena pemerintah dianggap telah membuat kebijakan yang melanggar UU No. 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penyimpangan yang nyata adalah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No.20 /2018 tanggal 29 Maret lalu yang menghilangkan aturan  membatasi TKA baik dalam batas jumlahnya, batas waktu kerja, kewajiban alih teknologi dan keahlian , jenis jabatan dan pekerjaan serta kewajiban kontribusi bagi negara.

Perpres ini dinilai sangat liberal melonggarkan perusahaan PMA merekrut TKA yang tadinya masih ada pengetatan pada Perpres No. 72/2014 semasa SBY misalnya menyangkut kewajiban Izin .
 
Dengan  Perpres No. 20/2018 maka investor sepertinya dimanjakan karena izin otomatis keluar cukup dengan kewajiban memberi laporan Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk maka dalam dua (2 ) hari setelah TKA bekerja di perusahaan yang bersangkutan izin wajib diberikan
 Semua ini gara-garanya setelah ditanda tanganinya "Turnkey Proyek"( proyek dimulai dikerjakan) dari  Negara Cina di awal pemerintahan Presiden Jokowi- JK yakni proyek KA cepat Jakarta -Bandung kemudian berbagai proyek infrastruktur di Indonesia.
 
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah berapa jumlah tepatnya  proyek yang ada dari Cina kini dan berapa bedar dana investasi dari Cina masuk ke Indonesia menyusul tetap hebohnya gelombang TKA dari Cina membanjiri lapangan kerja ke berbagai daerah di tanah air yang dikhawatirkan memancing gejolak sosial.

REAKSI DPR.
Reaksi DPR terhadap gejala serbuan  TKA Cina ini sebetulnya setelah ditelisik dengan keluarnya Permenakertrans No.35 /2015 yang memangkas aturan pada Permenakertrans sebelumnya yakni No. 16/2015 yang mengatur kewajiban bayar kontribusi 100 dolar AS/jabatan/bulan, setiap 1 TKA harus didampingi 10 tenaga lokal, wajib berbahasa Indonesia dan tidak boleh menjabat jabatan tertentu seperti  Personalia.

Selain itu setiap perusahaan yang merekrut TKA harus ada Izin yang dasarnya RPTKA (Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing).

Bahkan ada larangan jabatan komisaris yang  dihapus sehingga dengan Permenakertrans yang baru itu jabatan apapun bisa diisi dari TKA.
Dengan keluarnya Permennakertrans ini mengundang reaksi dan pengaduan dari berbagai kalangan terutama organisasi tenaga kerja/buruh di tanah air.

Kemudian DPR membentuk Panitia Kerja yang melibatkan pihak Depnaker yang dikoordinir langsung oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang merekomendasikan agar dibentuk Satgas pengawasan agar strategi penempatan tenaga kerja asing itu tetap pro kepada peluang tenaga kerja lokal/tenaga kerja kita.

Tetapi alih alih justru keluar Perpres No.20/2018 yang secara radikal membebaskan masuknya TKA. " Bunyi aturannya adalah Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tetapi isinya justru menghilangkan aturan izin yang lajim di mana pun", katanya kepada " Berita Intermezo", Selasa (24/4).

Misalnya izin yang diperlukan investor dasarnya hanya laporan Rencana Pemakaian TKA yang otomatis dikeluarkan dua hari setelah TKA mulai kerja.

Karena itu Fahri Hamzah setuju dengan wacana adanya pembentukan Pansus Angket TKA karena presiden secara nyata telah melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun harapan adanya penerapan politik penempatan kerja yang pro tenaga lokal tetap diharapkan .

Seperti di Provinsi Riau misalnya Anggota DPR dari daerah pemilihan itu Efendi Sianipar meminta Depnaker setempat memberikan bantuan kepada tenaga lokal untuk lebih berpeluang dapat lowongan kerja di pabrik kertas PT RAPP yang akhir akhir ini diprotes karena mendatangkan TKA dari Cina padahal pabrik yang berdiri tahun 80-an itu milik pribumi.

Menurut informasi dari Depnaker setempat diperkirakan sudah ada 600 TKA masuk PT.RAPP setelah pabrik kertas  itu dikembangkan juga memproduksi tisu.

Kepada wartawan " Berita Intermezo" di DPR, Selasa politisi PDIP ini mengatakan bahwa pihak Depnaker setempat harus membuat segala upaya agar tenaga lokal tidak tersingkir. " Misalnya dengan membentuk sistem rekrutmen yang memberi info yang meluas kepada masyarakat agar memudahkan peluang tenaga kerja lokal " pintanya. (Bir).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index