Tunjuk Larangan UU,

Zulkifli Patahkan Harapan Golkar JK Dapat Cawapres Lagi.

Zulkifli Patahkan Harapan Golkar JK Dapat Cawapres Lagi.

JAKARTA, (BI)-Adanya upaya mencari kemungkinan pencalonan kembali JK jadi wapres pendamping Jokowi mengundang komentar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menegaskan bahwa UU Pemilu telah jelas mengatur bahwa syarat untuk maju dalam Pilpres 2019 adalah belum pernah maju menjadi capres dan cawapres sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

"Saya kira UU pemilu sudah jelas, selain itu pak JK dengan terang-benderang mengatakan ingin istrahat, karena sudah dua kali cawapres. Kita harus hormati Pak JK," demikian Zuliifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Hal itu disampaikan terkait pernyataan Golkar yang optimis bahwa JK memenuhi syarat serta gugatan yang diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) terhadap UU Pemilu ke MK.

Gugatan itu dilayangkan oleh pendukung Jusuf Kalla yang protes karena mantan Ketum Golkar itu di konstatir pihak tertentu tak bisa lagi maju sebagai cawapres. Karena JK sudah dua kali menjadi wapres. Baik saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan saat ini dengan Joko Widodo.

“Kita percayakan pada MK untuk menilai gugatan itu. Kan dalam posisi sudah jelas kalau sudah dua kali tidak boleh. Capres enggak bisa, cawapres enggak bisa," kata Ketum PAN itu.

Hal yang sama pernah terjadi pada gubernur Lampung, yang sudah menjabat dua periode, tapi ingin mencalonkan lagi. Namun, tidak bisa karena bertentangan dengan UU. "Teman saya di Lampung, dia tidak beturut-turut. Lalu ingin maju lagi. tapi digugat dan kalah. Jadi sudah ada itu contohnya," ujarnya.

Namun demikian, Zulkifli menghormati gugatan ke MK tersebut, karena merupakan hak pribadi masing-masing warga negara dalam berdemokrasi.  "Jadi, kita hormati. Silakan MK yang putuskan,” pungkasnya.

Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengungkapkan alasan mereka mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar JK bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga. Gugatan ini diajukan karena ingin adanya penafsiran yang jelas atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi: memberikan syarat bagi capres dan cawpres, yaitu: belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sementara pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Mahkamah Konstitusi menerima uji materi UU Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. UU tersebut dinilai pemohon mengganjal Jusuf Kalla untuk mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019 padahal Jokowi masih menginginkan JK tetap wakilnya.

Sedangkan Golkar juga tidak mempermasalahkan gugatan UU pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dukungannya pada Jusuf Kalla (JK)

“Kita serahkan ke MK soal putusan terbaik gugatan uji materi UU pemilu. Apakah dilihat periodisasi tidak termasuk 2 kali karena tidak berturut-turut atau masuk kategori 2 kali karena bunyinya dua kali jadi berturut-turut atau tidak,” tegas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta,  Kamis (3/4/2018).

Menurut politisi Golkar itu, jika nanti MK mengabulkan gugatan tersebut dan JK bisa kembali maju sebagai cawapres Jokowi, pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.

Sehingga dengan majunya kembali JK, maka ada dua kader Golkar yang akan disodorkan yaitu Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Pak JK sendiri.

"Sebagaimana arahan Ketum Golkar, kita menyerahkan pada Pak Jokowi apakah memilih Golkar sebagai pendampingnya untuk pemerintahan 5 tahun ke depan atau dari parpol lain atau tokoh lain," kata Bamsoet.

Dengan demikian kata Bamsoet, siapa pun yang akan dipilih Jokowi, apakah JK atau Airlangga tentu diharapkan akan mendongkrak elektabilitas Golkar di 2019.

"Jadi, Jokowi Golkar, Jokowi Golkar, maka Jokowi dipasangkan dengan siapa pun dari Golkar, elektabilitas partainya akan terbawa. Maka siapa pun dari kami, JK atau Airlangga akan memberikan efek elektoral bagi Golkar," pungkasnya.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index