Disahkan DPR, UU Baru Terorisme Menguji Taring Polri

Disahkan DPR,  UU Baru Terorisme Menguji Taring Polri

JAKARTA, (BI)-Sejak Jumat lalu,  polisi sudah bisa menangkap langsung siapa saja yang berindikasi mau melakan aksi terorisme jika dinilai telah mengganggu keamanan negara dengan UU yang baru mengenai Pemberantasan Terorisme.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis (24/5/2018) malam.

Pansus DPR RI dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme yang memberi landasan hukum bagi polisi untuk melakukan deteksi dini.

Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diselesaikan. Ini luar biasa, karena Presiden minta Juni, tapi Mei sudah beres.

"Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus. Baik dari DPR  maupun pemerintah yang telah bekerja keras. Ini menunjukan kepada rakyat bahwa DPR RI dan pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik.

Hal ini harus kita pertahankan demi kepentingan bangsa dan negara. Termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati 5 kali masa sidang dan kita targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (25/5/18).

Menurut politisi Golkar itu ada berbagai kemajuan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Antara lain mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.

Jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang bisa disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara transparan, mendalam dan komprehensif.

"Selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam UU ini juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi," jelas Bamsoet.

Dengan demikian kata Bamsoet, banyaknya keberhasilan yang dicapai, terutama dalam hal pemulihan korban, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungkan jempol.  Sebagai perbandingan, UU mengenai terorisme di Amerika saja tidak memuat penangangan terhadap korban.

"Jadi, berbagai keberhasilan yang terdapat dalam setiap pasal di UU ini merupakan ikhtiar kita bersama agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris. Karena pada dasarnya, baik pelaku maupun korban, mereka semua adalah saudara sebangsa yang perlu kita jaga. Insya Allah UU ini akan membawa kedamaian di Bumi Indonesia," pungkasnya.(Bir).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index