JAKARTA,(BI)-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung Peraturan KPU (PKPU) No.18 tahun 2018 terkait larangan napi koruptor nyaleg di pemilu 2019 mendatang. Namun Bamsoet tetap akan panggil KPU, Bawaslu, Kemendagri, Kemekum dan HAM dan Kejagung untuk dapat kepastian hukum pada Kamis (5/7/2018) besok.
"Jadi, setelah Menteri Hukum dan HAM mengundangkan PKPU, maka semuanya harus patuh," tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Namun kata Bamsoet pihaknya tetap akan menggelar pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Kemenkumham, Kemendagri dan Kejagung RI pada Kamis (5/7/2018) besok.
Karena itu, pimpinan DPR akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR untuk pertemuan tersebut di DPR RI, karena pertemuan itu untuk meminta penjelasan dari KPU dan pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum.
Seperti diberitakan, Kemenkum dan HAM telah mengundangkan Peraturan KPU terkait larangan pencalegan koruptor tersebut. Hal itu diakui oleh Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
“Benar PKPU itu sudah diundangkan,†kata Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (4/7). PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Widodo.
Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.(Bir)
"Jadi, setelah Menteri Hukum dan HAM mengundangkan PKPU, maka semuanya harus patuh," tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Namun kata Bamsoet pihaknya tetap akan menggelar pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Kemenkumham, Kemendagri dan Kejagung RI pada Kamis (5/7/2018) besok.
Karena itu, pimpinan DPR akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR untuk pertemuan tersebut di DPR RI, karena pertemuan itu untuk meminta penjelasan dari KPU dan pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum.
Seperti diberitakan, Kemenkum dan HAM telah mengundangkan Peraturan KPU terkait larangan pencalegan koruptor tersebut. Hal itu diakui oleh Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
“Benar PKPU itu sudah diundangkan,†kata Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (4/7). PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Widodo.
Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.(Bir)