JAKARTA (BI)-Sikap tak terpuji OSO menyebut MK goblok menuai somasi karena dikualifisir sebagai penghinaan. Sikap emosional oso karena MK melarang pimpinan partai menjadi caleg DPD karena dirinya mencalegkan diri ke DPD bukan ke DPR.
Somasi itu juga dilawan. Menjawab somasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/7/2018) malam terhadap Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di televisi yang menyatakan ‘goblok’ terkait larangan pengurus parpol nyaleg DPD RI, bahwa tidak untuk merendahkan MK.
“Pernyataan Pak Oesman Sapta tidak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu,†demikian keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD RI Ma'ruf Cahyono, Rabu (1/8/2018).
Ma'ruf Cahyono menyatakan, pernyataan Oesman Sapta dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7), disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.
Pimpinan maupun anggota DPD RI memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian teradap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK,†ujarnya,
Hakim Konstitusi, maupun putusan-nya kata Ma’ruf, beliau hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Dalam dialog itu lanjut Ma’ruf, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut.
Diantaranya, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.
“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,†jelas Sekjen MPR RI itu.
Mengenai jawaban atas somasi MK, Ma’ruf mengungkapkan, surat yang ia kirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.
“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,†pungkasnya. (bir)
Somasi itu juga dilawan. Menjawab somasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/7/2018) malam terhadap Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di televisi yang menyatakan ‘goblok’ terkait larangan pengurus parpol nyaleg DPD RI, bahwa tidak untuk merendahkan MK.
“Pernyataan Pak Oesman Sapta tidak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu,†demikian keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD RI Ma'ruf Cahyono, Rabu (1/8/2018).
Ma'ruf Cahyono menyatakan, pernyataan Oesman Sapta dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7), disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.
Pimpinan maupun anggota DPD RI memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian teradap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK,†ujarnya,
Hakim Konstitusi, maupun putusan-nya kata Ma’ruf, beliau hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Dalam dialog itu lanjut Ma’ruf, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut.
Diantaranya, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.
“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,†jelas Sekjen MPR RI itu.
Mengenai jawaban atas somasi MK, Ma’ruf mengungkapkan, surat yang ia kirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.
“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,†pungkasnya. (bir)