Neno Warisman Trancam 1 Tahun Penjara

Neno Warisman Trancam 1 Tahun Penjara
Neno Warisman (int)

JAKARTA, (BI)-Artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta, akibat sikap arogannya yang menguasai mikropone pesawat terbang Lion Air di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu adalah telah melanggar UU Penerbangan.

Demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) dalam keterangannya, Selasa (28/8/2018) malam.

Karena itu, IPW mendesak kepolisian, terutama Polda Riau untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini.

“Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. “Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya,” jelas Neta.

Dengan demikian pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa.

IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.

“IPW berharap tokoh-tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan,” pungkasnya.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index