Jokowi Rancang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS

Jokowi Rancang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS

JAKARTA,(BI)-Untuk memperjelas status tenaga honorer di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai belasan ribu, DPR mendukung Presiden Jokowi untuk membahas dan revisi UU No.5 tahun 2014 untuk mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ANS) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari FPDIP Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/9/2018). Hadir perwakilan tenaga honorer dari seluruh Indonesia.

Dukungan pembahasan ASN tersebut oleh Presiden Jokowi sudah dikirimkan ke pimpinan DPR RI, pada 25 Januari 2017 Nomor:LG/01350/DPRRI/2017.

Presiden sudah menginstruksikan pembahasan ASN tersebut dengan menugaskan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menkeu RI, Menkum dan HAM, dan seluruh fraksi di DPR kata Rieke, seluruhnya mendukung.

Sebab, lanjut Rieke, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN itu tak mungkin tanpa dasar hukum, karena UU.No 5 tahun 2014 tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum, maka harus direvisi. “Seluruh fraksi DPR secara aklamasi mendukung,” ujar politisi PDIP itu.

Rieke menegaskan revisi UU untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut murni sebagai kebutuhan negara, dan bukan karena memasuki tahun politik. “Kasihan mereka ada yang puluhan tahun bekerja dan mengabdi, maka waktunya kini diangkat menjadi ASN,” pungkasnya.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index