JAKARTA, (BI)-Barisan Kader Gus Dur atau Barikade Gus Dur mendukung penuh sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendesak agar Kejaksaan Tinggi DKI membatalkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
Pembatalan aplikasi PAKEM tersebut mengingat:
1.Aplikasi tersebut bertentangan dengan semangat berbangsa dan bernegara. Karena rakyat Indonesia yang plural, beragam, dan majemuk.
2. Aplikasi tersebut sangat rentan disalahgunakan dan mengundang tindakan melawan hukum oleh masyarakat yang merasa paling benar sendiri. Misalnya berupa penghakiman sepihak terhadap sekelompok masyarakat lain, bahkan tindakan persekusi/pidana.
3. Aplikasi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, dimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4. Menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah di semua tingkatan agar lebih berhati-hati, cerdas dan cermat dalam membuat kebijakan, utamanya hal-hal yang menyangkut persatuan dan kerukunan bangsa.
5. Barikade Gus Dur akan selalu mengawal serta berpartisipasi aktif dalam memelihara semangat Bhinneka Tunggal Ika di tanah air, sesuai dengan semangat perjuangan yang telah diperjuangkan dan diteladankan oleh Almaghfurlah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Barikade Gus Dur, Priyo Sambadha di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat ((PAKEM). Aplikasi ini nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
Asintel Kejati DKI, Yulianto, mengatakan, aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktifitas aliran keagamaan dan aliran kepercayaan.
Aplikasi ini juga untuk mencegah persekusi oleh warga terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
Hal itu dilakukan setelah melihat perkembangan aliran kepercayaan sangat meningkat. Banyak terjadi perkembangan kesenjangan konflik agama sehingga dibutuhkan informasi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan.
- Aplikasi smart pakem berisi folder fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, Ormas, informasi dan laporan pengaduan.
- Aplikasi ini untuk mengetahui semua data aliran yang ada di Jakarta.
- Aplikasi ini bisa mengetahui daerah mana ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan
- Aplikasi ini untuk mengetahui aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dilarang, dilengkapi penyebab pelarangan oleh pemerintah.
- Aplikasi ini bisa digunakan sebagai sarana diskusi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
- Aplikasi ini sebagai wadah pengaduan masyarakat tentang aliran yang berkembang di Jakarta.
- Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang.(Bir)
Pembatalan aplikasi PAKEM tersebut mengingat:
1.Aplikasi tersebut bertentangan dengan semangat berbangsa dan bernegara. Karena rakyat Indonesia yang plural, beragam, dan majemuk.
2. Aplikasi tersebut sangat rentan disalahgunakan dan mengundang tindakan melawan hukum oleh masyarakat yang merasa paling benar sendiri. Misalnya berupa penghakiman sepihak terhadap sekelompok masyarakat lain, bahkan tindakan persekusi/pidana.
3. Aplikasi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, dimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4. Menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah di semua tingkatan agar lebih berhati-hati, cerdas dan cermat dalam membuat kebijakan, utamanya hal-hal yang menyangkut persatuan dan kerukunan bangsa.
5. Barikade Gus Dur akan selalu mengawal serta berpartisipasi aktif dalam memelihara semangat Bhinneka Tunggal Ika di tanah air, sesuai dengan semangat perjuangan yang telah diperjuangkan dan diteladankan oleh Almaghfurlah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Barikade Gus Dur, Priyo Sambadha di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat ((PAKEM). Aplikasi ini nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
Asintel Kejati DKI, Yulianto, mengatakan, aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktifitas aliran keagamaan dan aliran kepercayaan.
Aplikasi ini juga untuk mencegah persekusi oleh warga terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
Hal itu dilakukan setelah melihat perkembangan aliran kepercayaan sangat meningkat. Banyak terjadi perkembangan kesenjangan konflik agama sehingga dibutuhkan informasi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan.
- Aplikasi smart pakem berisi folder fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, Ormas, informasi dan laporan pengaduan.
- Aplikasi ini untuk mengetahui semua data aliran yang ada di Jakarta.
- Aplikasi ini bisa mengetahui daerah mana ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan
- Aplikasi ini untuk mengetahui aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dilarang, dilengkapi penyebab pelarangan oleh pemerintah.
- Aplikasi ini bisa digunakan sebagai sarana diskusi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
- Aplikasi ini sebagai wadah pengaduan masyarakat tentang aliran yang berkembang di Jakarta.
- Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang.(Bir)