UU Serah Simpan Karya Cetak Disahkan

UU Serah Simpan Karya Cetak Disahkan

JAKARTA,(BI)-DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Mendikbud RI Muhadjir Effendy mengesahkan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menjadi UU.

UU SSKCKR untuk melindungi karya intelektual dan kepentingan bangsa dan negara.

“Dengan demikian, apakah RUU SSKCKR ini bisa disetujui menjadi UU?” tanya pimpinan paripurna DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (3/12/2018). Seluruh fraksi pun menjawab,”Setuju.” Akhirnya RUU SSKCKR disahkan menjadi UU.

Sebelumnya sidang paripurna pergantian antar wantu (PAW) dipimpin oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Hadir Mendikbud RI Muhajdir Efendi, perwakilan dari Kemendagri, Kemekominfo, Kementerian Riset dan Teknologi, dan lain-lain.

Muhadjir menegaskan jika dalam pembahasan RUU SSKCKR ini diwarnai ide-ide konstrukstif penuh semngat kebersamaan. “RUU ini sangat dibutuhkan sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa untuk mendukung ilmu pengetahuan dan teknologi dengan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional,” ujarnya.

Penyusunan RUU ini kata Muhadjir, sebagai tanggung jawab pembukaan UUD NRI 1945, dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi aset bangsa dan karya intelektual warga negara Indonesia.

“Setelah ditetapkan RUU ini menjadi UU maka pemerintah menyiapkan peraturan pelaksanaan untuk pemangku kepentingan bangsa dan masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu fraksi-fraksi menyetujui RUU minyak dan gas bumi sebagai usul inisiatif DPR, perpanjangan RUU larangan minuman beralkohol, dan pertembakaun.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index