JAKARTA (BI)-Hebat, apa yang dinyatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang berjuang bahwa dirinya dipecat dari PKS hanya karena bersuara keras mengkritik pemerintah, gugatannya dimenangkan MA termasuk ganti rugi Rp 20 Miliayar.
Gugatan Fahri Hamzah yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut, bahwa PKS diharuskan membayar ganti rugi Rp 30 miliar, membuat pimpinan PKS getir, seperti pernyataan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang mempersilahkan agar hal itu diserahkan ke tim hukum PKS.
"Tim hukum PKS sudah menegaskan jika masalah itu sudah ditangani ," tegas Wakil Ketua MPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1/2019). Kali ini PKS kelabakan.
Hidayat menghimbau agar media tidak perlu menanyakan persoalan ini ke elit PKS karena sudah ditangani tim hukum. "Jangan tanya saya ataupun petinggi PKS lainnya, tanya pada tim hukum,†ujarnya meninggi.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah yang telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.
Mujahid A Latief kuasa hukum Fahri Hamzah, mengingatkan PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar tersebut. “Surat salinan putusan MA itu sudah disampaikan ke PKS,†jelasnya.
Dimana jika PKS tidak menjalankan putusan MA itu, maka eksekusi akan dilakukan pengadilan. “Kalau tolak membayar, biar pengadilan yang eksekusi,†pungkasnya.
PKS menegaskan tidak akan begitu saja membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Sebab, PKS menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri non-executable (eksekusi tidak bisa dijalankan).(Bir).
Gugatan Fahri Hamzah yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut, bahwa PKS diharuskan membayar ganti rugi Rp 30 miliar, membuat pimpinan PKS getir, seperti pernyataan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang mempersilahkan agar hal itu diserahkan ke tim hukum PKS.
"Tim hukum PKS sudah menegaskan jika masalah itu sudah ditangani ," tegas Wakil Ketua MPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1/2019). Kali ini PKS kelabakan.
Hidayat menghimbau agar media tidak perlu menanyakan persoalan ini ke elit PKS karena sudah ditangani tim hukum. "Jangan tanya saya ataupun petinggi PKS lainnya, tanya pada tim hukum,†ujarnya meninggi.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah yang telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.
Mujahid A Latief kuasa hukum Fahri Hamzah, mengingatkan PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar tersebut. “Surat salinan putusan MA itu sudah disampaikan ke PKS,†jelasnya.
Dimana jika PKS tidak menjalankan putusan MA itu, maka eksekusi akan dilakukan pengadilan. “Kalau tolak membayar, biar pengadilan yang eksekusi,†pungkasnya.
PKS menegaskan tidak akan begitu saja membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Sebab, PKS menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri non-executable (eksekusi tidak bisa dijalankan).(Bir).