Muncul Usulan Lama Jabatan Presiden 8 Tahun

Muncul Usulan Lama Jabatan Presiden 8 Tahun

JAKARTA,(BI)-Anggota Fraksi MPR RI dari PPP H. Saifullah Tamliha mengusulkan jabatan presiden ke depan sebaiknya selama delapan (8) tahun. Sehingga presiden terpilih bisa mewujudkan program pemembangunannya untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau tetap lima tahun, maka kondisi sosial politknya akan seperti sekarang ini. Dengan isu SARA, hiruk-pikuk kampanye pilpres pun berpotensi memecah-belah bangsa, dan menghambur-hamburkan uang negara,” tegas Saifullah Tamliha.

Demikian disampaikan dalam diskusi Empat Pilar MPR RI 'Isu SARA dalam Pilpres Hancurkan Kebhinekaan' bersama  manager Riset dan Program The Indonesia Institute (TII), Yossa Nainggolan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Masa jabatan presiden delapan tersebut kata Tamliha, apakah dengan parliamentary threshold (PT) 20 % atau berapa, yang akan lebih efektif dan efisien. “Kalau sekarang ini, Pak Jokowi baru 4 tahun sudah pilpres lagi. Seharusnya melanjutkan program pembangunannya hingga selesai,” katanya.

Dengan begitu, maka dalam debat capres, capres akan lebih fokus untuk adu program dan gagasan-gasannya untuk pembangunan. “Kalau debat sekarang, dua kali debat, kurang mempertajam gagasan dan program. Malah saling serang,” jelas Tamliha.

Seperti halnya dalam pembahasan RUU di DPR RI. Misalnya RUU Penyiaran, yang saat ini belum juga disahkan, maka pada periode DPR terpilih 2019 – 2024 pembahasannya itu akan dimulai lagi dari titik nol. “Lalu, berapa uang negara yang harus dihabiskan? Tapi, kalau 8 tahun, maka RUU itu bisa dituntaskan dengan baik,” kata Tamliha lagi.

Namun demikian Tamliha tidak menampik jika SARA akan selalu ada dalam politik dan itu terjadi di seluruh dunia.”Saya harap isu SARA tidak merembet ke pilpres. Tapi, pasca reformasi kebebasan sudah diberikan, dan sepertinya sulit ditarik kembali,” pungkasnya.

Yosa Nainggolan mengakui jika menjelang pilpres ini isu SARA selalu dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Yang terakhir kasus warga China masuk DPT KPUD Cianjur. Padahal, WNA itu tak punya hak pilih.

“SARA yang dibungkus dalam politik berpotensi memecah belah bangsa. Seharusnya KPU konsisten yang terbukti melanggar UU dan aturan pemilu harus ditindak tegas,” kata Yosa.(Bir)


Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index