Herman Khaeron : Saatnya Penguatan Fungsi MPR-RI

Herman Khaeron : Saatnya Penguatan Fungsi MPR-RI

JAKARTA (Beritaintermezo.com)-Jika tugas, fungsi dan kedudukan MPR RI terkesan tak jelas, setelah reformasi politik tahun 1998, maka sebaika diatur kembali kedudukan MPR untuk memperkuat tatenan politik dan agenda pembangunan nasional.

Selain menggelar sidang tahunan setiap tanggal 16 Agustus, melantik presiden dan wakil presiden terpilih, dan sosialiasi  empat pilar MPR RI, maka laporan pertanggungjawaban (LPJ) presiden dan menyusun program pembangunan seperti GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) menjadi alternatif penguatan MPR RI.

“Saya kira laporan pertanggungjawaban presiden pada MPR RI dan menyusun GBHN menjadi alternatif penguatan fungsi MPR RI, dan kuncinya amandemen UUD NRI 1945,” tegas anggota MPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Hal itu disampaikan dalam dialog kebangsaan Empat Pilar MPR RI ‘Optimalisasi Fungsi MPR RI’ bersama anggota MPR RI Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman dan pengamat politik dari UIN Syahid Jakarta, Pangi Sarwi Chaniago.

Hanya saja lanjut Herman, GBHN dimaksud harus sejalan dengan mandat yang diberikan kepada Presiden dan Wapres terpilih. “Sebagai driver pembangunan, bagaimana presiden dan wapres dalam menjalankan program pembangunan itu tidak menyimpang dari garis-garis yang sudah ditetapkan oleh MPR RI,” ujarnya.

Seperti diketahui pasca reformasi 1998, saat presiden dan wapres dipilih langsung  oleh rakyat, sehingga rakyat yang berdaulat, maka rencana program pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang (RPJPMP) itu ditentukan oleh presiden dan wapres terpilih.

Menurut Rambe, GBHN itu sudah dirumuskan oleh Badan Pengkajian MPR RI dan tinggal direkomendasikan ke presiden dan wapres terpilih 2019.

“Tapi, soal pertanggungjawaban presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sekarang ini, bentuknya adalah jika presiden dinilai buruk bahkan gagal selama memerintah, maka tak akan dipilih lagi dalam pemilu. Itulah bentuk pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Dengan demikian yang terpenting kata Rambe, DPR RI, DPD RI dan MPR RI harus mempunyai UU sendiri-sendiri. “Hal itu agar tugas dan fungsi masing-masing lembaga itu jelas. Sehingga tugas dan fungsi DPD itu apa, MPR RI itu apa, maka diatur dalam UU itu dan jelas apa yang harus dikerjakan,” jelas Rambe.

Selain itu kata Rambe, akan tergantung pemerintah, karena amandemen UU itu harus dibahas bersama pemerintah. “Jadi, pembentukan UU MPR itu tergantung DPR, DPD RI dan pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Pangi, jika ada laporan pertanggungjawaban presiden pada MPR RI, dan penyusunan GBHN untuk program pembangunan ke depan, itu akan menjadi keistimewaan MPR RI. “Jadi, perlu tidak ada keistimewaan bagi MPR?” katanya mempertanyakan.(Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index