TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com)- Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengklaim tidak ada PNS atau Aparatur Sipil Negera (ASN) yang statusnya 'misterius' di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Hal tersebut menyusul temuan Pemerintah Pusat yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menemukan 57 ribu PNS di Indonesia yang statusnya 'misterius'.
"Alhamdulillah di Tanjungpinang tidak ada yang demikian. Malahan Pemko Tanjungpinang sebagai percontohan untuk kepegawaian. Tahun ini, untuk kedisiplinan sudah 90 persen pegawai kita mentaati peraturan," kata Lis usai menutup Diklat Prajabatan CPNS Golongan III dilingkungan Pemko Tanjungpinang, di Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (22/4).
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang Raja Khairani, mengatakan pihaknya telah mengecek ASN yang masih aktif atau tidak di lingkungan Pemko Tanjungpinang atas intruksi BKN kepada pemerintah daerah.
"Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada ditemukan pegawai 'misteruis' itu. Tetapi ada sebanyak 5 ASN yang sudah meningal dunia, namun belum dikirim datanya ke pusat. Kami tinggal melaporkan saja ke Pemerintah Pusat. Sekarang sistem administrasinya berbeda, jadi membutuhkan waktu," ungkap Raja Khairani.
Namun, setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh ditemukan sebanyak tiga ASN yang tidak pernah masuk atau tanpa keterangan. Dengan demikian, pihaknya telah memanggil tiga ASN yang berpropesi sebagai guru di Tanjungpinang itu dan dimintai keterangan alasannya tidak pernah masuk. Kemudian akan dilakukan rapat tim untuk diproses.
"Kita temukan tiga pegawai yang tidak pernah masuk-masuk, dan sekarang sedang diproses, yang intinya memenuhi untuk diberhentikan. Minggu depan kita akan melakukan rapat tim mengenai hal tersebut," tegas Khairani.
Dijelaskannya, pemberhentian pegawai tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dimana telah diatur untuk ketidak hadiran atau tanpa keterangan selama 46 hari, bisa diberhentikan.
"Mereka bertiga ini, sudah cukup lama tidak masuk kerja," jelasnya.
Selain tiga ASN tersebut, Khairani juga memproses satu ASN yang merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk diberhentikan karena terlibat peredaraan narkoba. Dikatakannya, ASN yang bermasalah ini sudah dilaporkan ke Sekdako hingga ke Walikota.
"Nota dinas, sudah saya masukkan ke atasan, tinggal di tanda tangani oleh Sekdako Tanuungpinang saja. Kita akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku," terangnya.
Dari keterangan ketiga ASN tersebut, kata Khairani, rata-rata karena masalah ekonomi. Ada yang melakukan pinjaman uang, lalu dikejar-kejar orang karena belum bisa membayar, sehingga mereka memilih untuk menghindar dan tidak masuk kerja.
"Jadi saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk tidak meniru tindakan yang salah. Karena pemerintah sekarang akan meindak tegas," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, H Z Dadang Abdul Ghani mengatakan, terkait tiga orang guru tersebut yang tidak pernah masuk sudah dikoordinasikan kepadanya. Dadang mengaku, dirinya selalu memantau kepada pihak sekolah mengenai ASN yakni guru-guru tersebut.
"Saya sudah mengetahuinya. Karena untuk tiga guru tersebut, awalnya diproses oleh Kepala Sekolah masing-masing. Karena sudah tidak mampu, melakukan pembinaan terhadap guru ini maka dilimpahkan ke dinas. Namun setelah dibimbing dan tidak juga berubah, maka kami mutuskan untuk melaporkan ke BKD. Kalau sudah di BKD, maka itu sudah ranahnya. Kami tidak ada sangkut paut lagi," singkat Dadang.(omry)
Hal tersebut menyusul temuan Pemerintah Pusat yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menemukan 57 ribu PNS di Indonesia yang statusnya 'misterius'.
"Alhamdulillah di Tanjungpinang tidak ada yang demikian. Malahan Pemko Tanjungpinang sebagai percontohan untuk kepegawaian. Tahun ini, untuk kedisiplinan sudah 90 persen pegawai kita mentaati peraturan," kata Lis usai menutup Diklat Prajabatan CPNS Golongan III dilingkungan Pemko Tanjungpinang, di Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (22/4).
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang Raja Khairani, mengatakan pihaknya telah mengecek ASN yang masih aktif atau tidak di lingkungan Pemko Tanjungpinang atas intruksi BKN kepada pemerintah daerah.
"Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada ditemukan pegawai 'misteruis' itu. Tetapi ada sebanyak 5 ASN yang sudah meningal dunia, namun belum dikirim datanya ke pusat. Kami tinggal melaporkan saja ke Pemerintah Pusat. Sekarang sistem administrasinya berbeda, jadi membutuhkan waktu," ungkap Raja Khairani.
Namun, setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh ditemukan sebanyak tiga ASN yang tidak pernah masuk atau tanpa keterangan. Dengan demikian, pihaknya telah memanggil tiga ASN yang berpropesi sebagai guru di Tanjungpinang itu dan dimintai keterangan alasannya tidak pernah masuk. Kemudian akan dilakukan rapat tim untuk diproses.
"Kita temukan tiga pegawai yang tidak pernah masuk-masuk, dan sekarang sedang diproses, yang intinya memenuhi untuk diberhentikan. Minggu depan kita akan melakukan rapat tim mengenai hal tersebut," tegas Khairani.
Dijelaskannya, pemberhentian pegawai tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dimana telah diatur untuk ketidak hadiran atau tanpa keterangan selama 46 hari, bisa diberhentikan.
"Mereka bertiga ini, sudah cukup lama tidak masuk kerja," jelasnya.
Selain tiga ASN tersebut, Khairani juga memproses satu ASN yang merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk diberhentikan karena terlibat peredaraan narkoba. Dikatakannya, ASN yang bermasalah ini sudah dilaporkan ke Sekdako hingga ke Walikota.
"Nota dinas, sudah saya masukkan ke atasan, tinggal di tanda tangani oleh Sekdako Tanuungpinang saja. Kita akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku," terangnya.
Dari keterangan ketiga ASN tersebut, kata Khairani, rata-rata karena masalah ekonomi. Ada yang melakukan pinjaman uang, lalu dikejar-kejar orang karena belum bisa membayar, sehingga mereka memilih untuk menghindar dan tidak masuk kerja.
"Jadi saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk tidak meniru tindakan yang salah. Karena pemerintah sekarang akan meindak tegas," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, H Z Dadang Abdul Ghani mengatakan, terkait tiga orang guru tersebut yang tidak pernah masuk sudah dikoordinasikan kepadanya. Dadang mengaku, dirinya selalu memantau kepada pihak sekolah mengenai ASN yakni guru-guru tersebut.
"Saya sudah mengetahuinya. Karena untuk tiga guru tersebut, awalnya diproses oleh Kepala Sekolah masing-masing. Karena sudah tidak mampu, melakukan pembinaan terhadap guru ini maka dilimpahkan ke dinas. Namun setelah dibimbing dan tidak juga berubah, maka kami mutuskan untuk melaporkan ke BKD. Kalau sudah di BKD, maka itu sudah ranahnya. Kami tidak ada sangkut paut lagi," singkat Dadang.(omry)