Hari Ini DPRD Kepri Gelar Paripurna Pengusulan Penetapan Gubernur Defenitif

Hari Ini DPRD Kepri Gelar Paripurna Pengusulan Penetapan Gubernur Defenitif

TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com)- DPRD Provinsi Kepri, hari ini, Selasa akan melaksanakan sidang Paripurna pengusulan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri H Nurdin Basirun sebagai Gubernur Definitif Kepulauan Riau. Hal ini guna melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan almarhum Gubernur Kepri, H Muhammad  Sani.

Paripurna pengusulan pengangkatan tersebut akan digelar DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Kantor DPRD Kepri Dompak.

"Banmus dan Paripurna tersebut merupakan kelanjutan sesuai dengan Surat Telegram Menteri dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otda, yang diterima DPRD, Kepri untuk segera melaksanakan Paripurna Penetapan Gubernur Defiinitif Kepri, dalam melanjutkan sisa jabatan almarhum H. Muhammad Sani," kata Sekretaris DPRD Kepri Hamidi di Tanjungpinang, Senin (9/5).

Dikatakan Hamidi, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah ditetapkan, paripurna tersebut dilaksanakan pada Selasa (hari ini-red)  dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH.

Lebih lanjut Hamidi menjelaskan, agenda Paripurna tersebut telah tertuang dalam dalam Telegram Mendagri melalui Dirjen Otda Nomor: T.121,21/7090/OTDA pada tanggal 2 Mei 2016 itu dikatakan bahwa memerintahakan DPRD Kepri, untuk segera mengagendakan dan melaksanakan Rapat Paripurna, Terkait pengangakatan Wakil Gubernur Provinsi Kepri menjadi Gubernur, untuk mengisi dan melanjutkan sisa jabatan Gubarnur Porvinsi Kepri.

"Hasil putusan tersebutlah yang akan nantinya dikirim ke Presiden untuk melalui Mendagri guna dilakukan pengesahan Gubernur definitif Provinsi Kepri tersebut," jelas Hamidi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kepri Misni mengatakan bahwa agenda Paripurna pengusulan pengangkatan Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun jadi Gubernur defenitif akan dilakulan Selasa (10/5) dan sudah dilakukan koordinasi masing-masing pihak.(hk/omri)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index