BINTAN (Beritaintermezo.com) - Jabatan Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bintan kembali di ujung tanduk pasca terpilihnya Nesar Ahmad sebagai Ketua DPD Golkar Bintan secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Bintan Agro Resort Km 36 Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Minggu (5/6).
Pasalnya, agenda mendesak yang bakal dilakukan pengurus DPD Golkar Bintan pasca terpilihnya Nesar Ahmad sebagai Ketua DPD Golkar Bintan adalah mempertegas kepada unsur pimpinan di DPRD Bintan terkait surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Bintan dari Lamen Sarihi kepada Nesar Ahmad.
Hal ini ditegaskan Sekretaris DPD Golkar Bintan, Hasriawadi kepada wartawan usai pelaksanaan Musda.
Menurut pria yang akrab disapa Gentong itu, pihaknya akan menggelar agenda pleno penetapan Badan Musyawarah (Banmus) untuk melakukan rapat paripurna tentang PAW pimpinan DPRD Bintan.
"Besok (hari ini-red) kita akan melakukan pleno penetapan Banmus untuk menggelar Paripurna tentang PAW Ketua DPRD Bintan," tegas Gentong.
Lamen, kata Gentong, beberapa waktu lalu sempat mendatangi pengurus DPP Partai Golkar yakni Nurdin Halid untuk mempertanyakan perihal PAW dirinya.
Namun, sesuai dengan instruksi dari DPP Partai Golkar, lanjutnya, Lamen hanya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Bintan, bukan dipecat sebagai anggota DPRD Bintan.
"Pak Lamen hanya di-PAW dari pimpinan menjadi anggota biasa saja," tambahnya.
Ia juga sangat menyayangkan absenya kehadiran Lamen Sarihi dalam Musda Partai Golkar Bintan. Karena menurutnya, pasca Munaslub Partai Golkar seluruh kader partai beringin sudah bersatu yang berarti tidak ada lagi kubu-kubu dalam pengurusan Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bintan, Nesar Ahmad menambahkan, kalau putusan serta amanah dari DPP Partai Golkar pergeseran unsur pimpinan DPRD Bintan yang selama ini menjadi perselihan tidak bisa dibawa ke ranah Mahkamah Partai sebagaimana yang selalu dilontarkan Lamen Sarihi kepada awak media.
Karena menurut adik kandung Ansar Ahmad itu, Mahkamah Partai tidak mengurus konflik interen sebagai yang terjadi selama ini.
"Pak Nurdin Halid menyatakan pergeseran unsur pimpinan tidak bisa dibawa ke Mahkamah Partai. Jadi ini sudah final," tegas Nesar.
Anggota DPRD Bintan itu juga menegaskan, pergeseran jabatan Lamen Sarihi dari Ketua DPRD Bintan untuk menjadi anggota biasa harus segera dilakukan teman-teman di DPRD Bintan. Karena sesuai dengan amanah Undang-Undang, surat yang dilayangkan Partai Golkar hendak diproses dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
"Setelah di-paripurnakan nanti, dilanjutkan kepada Bupati dan diteruskan kepada Gubernur Kepri nanti paling lama 14 hari," sambungnya.(omry)
Pasalnya, agenda mendesak yang bakal dilakukan pengurus DPD Golkar Bintan pasca terpilihnya Nesar Ahmad sebagai Ketua DPD Golkar Bintan adalah mempertegas kepada unsur pimpinan di DPRD Bintan terkait surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Bintan dari Lamen Sarihi kepada Nesar Ahmad.
Hal ini ditegaskan Sekretaris DPD Golkar Bintan, Hasriawadi kepada wartawan usai pelaksanaan Musda.
Menurut pria yang akrab disapa Gentong itu, pihaknya akan menggelar agenda pleno penetapan Badan Musyawarah (Banmus) untuk melakukan rapat paripurna tentang PAW pimpinan DPRD Bintan.
"Besok (hari ini-red) kita akan melakukan pleno penetapan Banmus untuk menggelar Paripurna tentang PAW Ketua DPRD Bintan," tegas Gentong.
Lamen, kata Gentong, beberapa waktu lalu sempat mendatangi pengurus DPP Partai Golkar yakni Nurdin Halid untuk mempertanyakan perihal PAW dirinya.
Namun, sesuai dengan instruksi dari DPP Partai Golkar, lanjutnya, Lamen hanya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Bintan, bukan dipecat sebagai anggota DPRD Bintan.
"Pak Lamen hanya di-PAW dari pimpinan menjadi anggota biasa saja," tambahnya.
Ia juga sangat menyayangkan absenya kehadiran Lamen Sarihi dalam Musda Partai Golkar Bintan. Karena menurutnya, pasca Munaslub Partai Golkar seluruh kader partai beringin sudah bersatu yang berarti tidak ada lagi kubu-kubu dalam pengurusan Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bintan, Nesar Ahmad menambahkan, kalau putusan serta amanah dari DPP Partai Golkar pergeseran unsur pimpinan DPRD Bintan yang selama ini menjadi perselihan tidak bisa dibawa ke ranah Mahkamah Partai sebagaimana yang selalu dilontarkan Lamen Sarihi kepada awak media.
Karena menurut adik kandung Ansar Ahmad itu, Mahkamah Partai tidak mengurus konflik interen sebagai yang terjadi selama ini.
"Pak Nurdin Halid menyatakan pergeseran unsur pimpinan tidak bisa dibawa ke Mahkamah Partai. Jadi ini sudah final," tegas Nesar.
Anggota DPRD Bintan itu juga menegaskan, pergeseran jabatan Lamen Sarihi dari Ketua DPRD Bintan untuk menjadi anggota biasa harus segera dilakukan teman-teman di DPRD Bintan. Karena sesuai dengan amanah Undang-Undang, surat yang dilayangkan Partai Golkar hendak diproses dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
"Setelah di-paripurnakan nanti, dilanjutkan kepada Bupati dan diteruskan kepada Gubernur Kepri nanti paling lama 14 hari," sambungnya.(omry)