PNS Tanjung Pinang DIlarang Keras Terima Parsel

PNS Tanjung Pinang DIlarang Keras Terima Parsel
Ilustrasi

TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com) - Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dilarang menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun, terlebih saat menjelang lebaran.

"Semua PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun dan berapapun nilainya. Ini imbauan dari MenPAN RB agar seluruh pejabat PNS tak boleh menerima dan memberikan hadiah atau parsel," ungkap Syahrul saat dijumpai di Asrama Haji Tanjungpinang, Senin (20/6).

Dikatakan Syahrul, himbauan tersebut untuk di Pemko Tanjungpinang sudah berlaku sejak tahun 2014 silam. Hal tersebut juga untuk menghindari anggapan gratifikasi, yang juga bisa dianggap suap.

"Jika ada pihak luar atau siapapun yang ingin memberikan hadiah atau parsel, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang wajib menolak. Kalau pun ada yang kedapatan, tentu ada sanskinya mulai dari teguran hingga sanksi tegas," jelas Syahrul.

Bila ada PNS yang menerima parsel atau bentuk hadiah apa pun yang diperoleh, Syahrul menegaskan agar segera melaporkannya ke Inspektorat untuk diinventarisasi.

"Itu ada ketentuan aturannya. Kalau terjadi apa-apa, gratifikasi misalnya, tanggung jawab sendiri. Maka itu, laporkan segera untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," imbaunya.

Selain meminta pegawai menyampaikan laporan apabila menerima gratifikasi, Syahrul juga mengatakan, akan melakukan pengawasan kepada pegawai yang dimungkinkan justru meminta barang kepada pihak lain seperti perusahaan.

"Jika ada pegawai yang mengatasnamakan pemerintah menyampaikan surat permintaan ke perusahaan, maka itu sudah termasuk pemerasan. Saya rasa semua pegawai sudah tahu mengenai itu. Jadi itu dilarang," ujarnya.

Perlu diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menerima ragam bentuk hadiah serta bingkisan berupa parsel berkaitan Idul Fitri 2016. Instruksi tersebut harus dipatuhi para PNS di segala penjuru nusantara.

"Sudah ada imbauan untuk tidak menerima hadiah. Ya termasuk itu (parsel). Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh PNS," ujar Yuddy.

Yuddy mewanti-wanti agar PNS dan penyelenggara negara memberikan contoh baik dengan cara menghindari gratifikasi. Gratifikasi bisa berbentuk uang, bingkisan, parsel, fasilitas atau berupa pemberian lain, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Jadi diimbau untuk tidak menerima hadiah, apalagi uang. Karena kan pemerintah sudah member perhatian dengan memberikan THR kepada seluruh PNS," terang Yuddy.(omri)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index