Larangan Bupati Tidak Digubris, Camat Karimun Tetap Gelar Halal Bihalal

Larangan Bupati Tidak Digubris, Camat Karimun Tetap Gelar Halal Bihalal

KARIMUN (Beritaintermezo.com)- Larangan Bupati Karimun Aunur Rafiq agar pegawai tidak melakukan halal bihalal di saat jam kerja tidak digubris. Buktinya pegawai di lingkungan Kecamatan Karimun menggelar halal bihalal pada hari pertama masuk kerja, Senin (11/7). Mereka menggelar halal bihalal di rumah Camat Karimun, Ramli di Meral.

Ironisnya, acara itu sempat diposting di media sosial oleh seorang pegawai tanpa adanya rasa bersalah. Padahal, Bupati Karimun Aunur Rafiq telah memerintahkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karimun untuk tidak melaksanakan kegiatan halal bihalal di jam kantor. Ketegasan itu disampaikan Bupati Rafiq saat apel pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran Idul Fitri di halaman Kantor Bupati Karimun.

Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri, Datuk Panglima Azman Zainal mengaku kecewa atas sikap pegawai di lingkungan Kecamatan Karimun itu yang telah dengan berani menentang perintah kepala daerah di Karimun untuk tidak melakukan kegiatan halal bihalal pada saat jam kerja berlangsung.

"Ini sama saja tidak menghargai larangan yang dibuat oleh seorang Bupati. Selesai menghadiri apel langsung bersiap-siap mengadakan halal bihalal. Jadi perintah siapa lagi yang mau diikuti kalau seorang Bupati saja sudah diabaikan perintahnya," ungkap Azman, kemarin.

Terkait dengan kasus itu, Azman meminta agar Bupati segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan apa yang disampaikan dalam amanat apel di hari pertama masuk kerja pada Senin (11/7) lalu.

"Saya minta kepada bupati agar memberlakukan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemkab Karimun itu," pintanya. 

Camat Karimun, Ramli ketika dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan soal acara itu tidak bisa dihubungi karena nomor ponselnya tidak aktif. Sementara, Lurah Balai Kota, Ahmad ketika ditannya soal acara halal bihalal tersebut membantah jika dikatakan kegiatan itu digelar pada jam dinas. Ia malah mengatakan acara itu digelar ketika jam istirahat kantor, namun persiapannya sudah dibuat sejak pagi.

"Kegiatan halal bihalal di rumah pribadi Camat Karimun itu dibuat saat jam istirahat sekitar pukul 12.00 WIB, dengan dihadiri oleh seluruh staf Kecamatan dan para Lurah di Kecamatan Karimun termasuk saya juga ikut hadir. Kegiatan itu pun sudah dilaporkan kepada Sekda Karimun, bahwasanya persiapan sudah dibuat, tidak mungkin dibatalkan, sehingga Camat Karimun telah mendapatkan izin meski telah ada penegasan dari bupati," jelas Ahmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan kepada seluruh SKPD dan pegawai di lingkungan Pemkab Karimun untuk tidak menggelar kegiatan halal bihalal pada jam dinas atau jam kator. Jika hal itu tetap dilakukan maka orang nomor satu di Kabupaten Karimun ini akan mengambil tindakan tegas.

"Saya berpesan kepada seluruh SKPD pada hari ini bahwa tidak ada lagi kegiatan halal-bihalal pada jam-jam dinas, akan tetapi silahkan melakukannya pada jam pulang kerja. Kalau jam pulang kerja ya silahkan saja melakukan kegiatan kunjung mengunjungi atau berhalal-bihalal. akan tetapi jika dilakukan juga pada jam dinas maka kita akan mengambil tindakan yang tegas," ucap Rafiq. (tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index