Medan (Beritaintermezo.com) - Praktik jual beli seragam di sekolah ternyata melanggar aturan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh yang dilakukan kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar. "Sesuai aturan yang ada. Sekolah tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa", ujarnya pada Rabu (13/7/2016).
Peraturan yang dimaksud adalah peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Namun dalam praktiknya, jual beli seragam oleh sekolah masih sering ditemui dilapangan. Contohnya di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pematangsiantar, SMA Negeri 2 Pematangsiantar dan SMA Negeri 3 Pematangsiantar. Tidak jarang jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah menimbulkan masalah. Contohnya adalah harga seragam yang dijual melebihi harga pasar seragam yang ada di pasar maupun toko pakaian seragam sekolah.
Selain itu, masalah lain yang juga sering dikeluhkan oleh para orangtua dan siswa adalah keterambalatan pemberian seragam sekolah oleh pihak sekolah. Tidak jarang para orangtua harus tetap membeli seragam sekolah lagi di toko atau pasar karena lamanya pemberian seragam tersebut," Ujarnya
Secara terpisah,Pantauan Media dilapangan untuk tahun ajaran 2016,pihak sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai Tingkat SLTA di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri memungut uang seragam sekolah,kepada orang tua wali murid dengan nominal setiap sekolah bervariasi.(tambunan)
Hal tersebut disampaikan oleh yang dilakukan kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar. "Sesuai aturan yang ada. Sekolah tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa", ujarnya pada Rabu (13/7/2016).
Peraturan yang dimaksud adalah peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Namun dalam praktiknya, jual beli seragam oleh sekolah masih sering ditemui dilapangan. Contohnya di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pematangsiantar, SMA Negeri 2 Pematangsiantar dan SMA Negeri 3 Pematangsiantar. Tidak jarang jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah menimbulkan masalah. Contohnya adalah harga seragam yang dijual melebihi harga pasar seragam yang ada di pasar maupun toko pakaian seragam sekolah.
Selain itu, masalah lain yang juga sering dikeluhkan oleh para orangtua dan siswa adalah keterambalatan pemberian seragam sekolah oleh pihak sekolah. Tidak jarang para orangtua harus tetap membeli seragam sekolah lagi di toko atau pasar karena lamanya pemberian seragam tersebut," Ujarnya
Secara terpisah,Pantauan Media dilapangan untuk tahun ajaran 2016,pihak sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai Tingkat SLTA di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri memungut uang seragam sekolah,kepada orang tua wali murid dengan nominal setiap sekolah bervariasi.(tambunan)