Karutan: Hargai Hadiah Negara

 Karutan: Hargai Hadiah Negara

KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjungbalai Karimun Haswen Hasan meminta kepada empat orang narapidana yang memperoleh remisi bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI agar menghargai hadiah yang telah diberikan negara kepada mereka, hingga mereka bisa bebas lebih cepat.

"Saya meminta kepada empat orang napi yang telah bebas hari ini agar menghargai pemberian dari negara, ini merupakan hadiah sehingga mereka bisa pulang lebih cepat dari masa hukumannya dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga. Hargailah hadiah negara ini dengan tidak mengulangi tindak pidana lagi," ungkap Haswen saat upacara HUT Kemerdekaan RI di Rutan Karimun, Rabu (17/8).

Menurutnya, keempat warga binaan Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun yang langsung bebas pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-71 tersebut adalah warga binaan yang terlibat kasus pencurian dan penyalahgunaann narkoba. Mereka langsung diperbolehkan pulang hari itu juga.

Kata Haswen, dari 431 warga binaan di Rutan Karimun, hanya 165 yang mendapatkan remisi. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Rutan Karimun beberapa waktu lalu. Remisi yang diberikan kepada narapidana itu sangat beragam, mulai dari 15 hari hingga satu bulan pemotongan masa tahahan.

"Hari ini, sebenarnya ada tujuh orang yang seharusnya bebas, namun tiga lagi masih harus menjalani pidana denda. Sementara, yang bebas pada hari ini terdiri dari tiga kasus pencurian dan satu kasus penyalahan narkoba, sedangkan tiga yang belum bebas itu terkait kasus kepabeanan," tuturnya.

Sebelumnya, Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun mengajukan sebanyak 165 warga binaannya untuk mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2016 ini. Tujuh naraidana akan langsung habis masa tahanan. Dari jumlah itu, hanya empat warga binaan yang akan langsung bebas. Sementara tiga lainnya masih akan menjalani denda kurungan penjara.

"Kami telah mengajukan remisi kepada 165 warga binaan. Tujuh orang akan habis masa tahanan. Empat orang akan langsung bebas, sementara tiga akan menjalani denda tahanan. Kalau dulu bisa langsung dipotong denda tahanan. Tapi menurut peraturan sekarang tidak bisa lagi," ungkap Haswen Hasan di ruang kerja, Senin (1/8).

Kata Haswen saat itu, jumlah warga binaan yang diusulkan itu bisa jadi berubah, jika ada warga binaan yang melakukan pelanggaran. Sebelum hari pengumuman remisi maka pengajuan terhadapnya dapat dicabut. Untuk itu, diharapkan kepada warga binaan agar selalu berperilaku baik dan menjaga sikapnya selama berada di Rutan Karimun.

Kata dia, warga binaan yang dapat diajukan remisinya harus memenuhi syarat secara administratif, yakni harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga harus memenuhi kriteria lain seperti berkelakuan baik dan selalu menjada sopan santun selama menjadi penghuni Rutan Karimun.

"Syaratnya mereka harus memenuhi sarat administratif dan substantif. Kalau ada yang melanggar maka pengajuannya bisa dicabut. Semuanya ada di Kepres nomor 174 tahun 1999," pungkasnya. (tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index