Cabuli 5 Bocah di Bintan, Hakim Vonis Guru Agama 6 Tahun

Cabuli 5 Bocah di Bintan, Hakim Vonis Guru Agama 6 Tahun
ilustrasi

Tanjungpinang (Beritaintermezo.com) - Nasri, salah seorang oknum guru agama di SD Kabupaten Bintan, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap lima bocah anak didikannya saat proses belajar mengajar, Selasa (6/9).

Majelis Hakim dipimpin Guntur Kurniawan SH menyatakan terdakwa Nasri terbukti memenuhi unsur Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, selama 7 tahun penjara. Disamping vonis tersebut, terdakwa juga dikenakan didenda Rp60 juta, subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim lebih duluan mempertimbangkan terhadap hal yang memberatkan terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan tenaga pendidik. "Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng citra nama baik guru," ucap Hakim Guntur.

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa terhadap lima bocah SD di Bintan tersebut dilakukan sejak November 2015 hingga Februari 2016 lalu. Hal itu berawal saat Nasri mengajar pelajaran Agama untuk kelas I dan II.

Salah seorang murid perempuan anak didik terdakwa berusia 7 tahun disuruh untuk maju membaca buku pelajaran di depan kelas. Setelah itu terdakwa menyuruh korban duduk di pangkuannya. Ketika membaca buku pelajaran tersebut, tangan terdakwa memegang bagian kemaluan korban. Selain itu, terdakwa juga diminta menghafal pelajaran agama di depan kelas.

Hal sama juga dilakukan terdakwa terhadap 4 bocah sebagai anak didik lainnya. Hasil pemeriksaan kejiwaan, kelima bocah ini mengalami trauma saat mendengar nama guru agamanya bernama Nasri sebagai terdakwa.(hk/omri)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index