Setahun 177 Koperasi di Bintan Gulung Tikar, Ini Penyebabnya

  Setahun 177 Koperasi di Bintan Gulung Tikar, Ini Penyebabnya

Bintan (Beritaintermezo.com)-Dalam kurun waktu setahun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi serta UKM (Disperindagkop UKM) Bintan menelusuri tercatat 177 koperasi di wilayah Bintan yang sudah tak aktfi alias gulung tikar.

Kepala Disperindag Bintan, Edi Pribadi mengatakan, saat ini hanya tercatat sebanyak 120 koperasi yang masib aktif beroperasi. "Yang aktif hanya 120 koperasi saat ini," kata Edi, Rabu (7/9). Ia menjelaskan, banyaknya koperasi yang gulung tikar diketahui setelah pihak Disperindagkop UKM Bintan melakukan penelusuran.

Hasilnya, banyak sekali koperasi yang sudah tak beraktifitas lagi. Misalnya, beberapa tahun sebelumnya. Setiap anggota koperasi rutin melakukan rapat tahun, namun saat ditelusuri kebiasaan tersebut sudah tak dilakukan lagi oleh beberapa koperasi.

Selain itu, koperasi yang memiliki struktur kepengurusan seperti adanya ketua dan anggota, belakangan banyak koperasi yang kepengurusan sudah tak jelas alias tak ada ketua bahkan anggotanya juga sudah tidak ada lagi.

"Dari penelusuran kita, bisa ditarik kesimpulan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi," paparnya.

Ia menambahkan, kebanyakan koperasi yang gulung tikar merupakan koperasi simpan-pinjam. Sesuai dengan program dari Kementerian setiap koperasi yang ada di seluruh wilayah Indonesia wajib mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementrian. Jadi setiap koperasi wajib didaftarkan.

Langkah pemutakhiran data jumlah koperasi yang aktif sebagai salah satu upaya melakukan reformasi koperasi, program re-orientasi dari Kementrian Koperasi juga akan ditindak lanjuti dengan menjadikan koperasi yang berkualitas dengan meningkatkan kualitas bukan hanya sekedar kuantitas koperasi.

Selain itu pula, pihaknya, lanjut Edi, tak pernah berhenti memberikan imbauan kepada setiap koperasi yang ada untuk selalu mematuhi aturan yang sudah ada.

Seperti menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi (RAPK) yang wajib dilaporkan setiap akhir tahun, sehingga terlihat jelas rencana kerja setiap koperasi yang aktif di wilayah Bintan untuk mendukung perekonomian masyarakat.

"Mereka (Koperasi-red) wajib melaporkan keuangan koperasi setiap tahun kepada kita. Dengan begitu kita berharap semua koperasi bisa semakin meningkat kesejahteraannya," pungkasnya.(hk/omri)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index