Karimun (Beritaintermezo.com)-Bupati Karimun Aunur Rafiq berjanji bakal menjadikan Parit sebagai kecamatan baru dan berpisah dari Kecamatan Karimun. Pemekaran kecamatan itu akan diwujudkannya dalam lima tahun kepemimpinan bersama pasangannya Anwar Hasyim dalam menakhodai Karimun. Janji tersebut disampaikan Rafiq kepada warga Parit, Selasa (20/9).
"Parit dalam lima tahun ke depan akan menjadi kecamatan baru, berpisah dari Kecamatan Karimun. Untuk menjadi sebuah kecamatan definitf, maka harus dibentuk kecamatan persiapan dulu selama dua tahun," ungkap Aunur Rafiq dihadapan Kepala Desa Parit Basri Muhamad dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Saat ini, kata Rafiq, di Parit dan sekitarnya masih terdapat tiga desa yakni Desa Parit, Desa Tulang dan Desa Selat Mendaun. Jika Parit dimekarkan menjadi kecamatan sendiri, maka sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka harus dibentuk satu kecamatan lagi.
"Untuk menjadikan satu kecamatan yang definitif, minimal harus ada 4 desa. Sementara, saat ini di Parit baru ada tiga desa yakni Desa Parit, Selat Mendaun dan Desa Tulang. Makanya, harus ada satu pemekaran desa, rencananya akan dimekarkan Desa Sungai Sikop yang sebelumnya masuk ke dalam Desa Tulang," tuturnya.
Pemekaran Kecamatan Karimun sebenarnya sudah lama diwacanakan, bahkan sejak Aunur Rafiq masih menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun. Ketika itu, muncul nama Kecamatan Selat Gelam. Bahkan, Universitas Maritim Raja Haji Fisabilillah (UMRAH) Tanjungpinang sudah melakukan kajian soal rencana pemekaran itu.
"Pemekaran Kecamatan Karimun itu masih dikaji oleh UMRAH, kami sudah menyerahkan data-data tentang kelurahan dan desa yang terdapat dalam kecamatan pemekaran itu. Saat ini, pihak UMRAH masih melakukan penelitian sejauh mana persiapan pemekaran kecamatan itu," ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Karimun Dwi Yandri, 28 Agustus 2015.
Kata Yandri, selain melakukan kajian, pihak UMRAH juga telah turun ke daerah pemekaran itu untuk melihat langsung kondisi riil yang ada disana. UMRAH melakukan survei tentang kesiapan sarana dan prasarana, luas wilayah, jumlah penduduk serta faktor pendukung lain sebagai syarat terbentuknya wilayah pemekaran.
Aunur Rafiq sebelumnya pernah menjelaskan, wacana pembentukan Kecamatan Selat Gelam yang akan memisahkan diri dari Kecamatan Karimun sudah mulai memasuki pembahasan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Bahkan, Pemkab Karimun telah membentuk tim untuk membahas wacana pemekaran sejumlah kecamatan di Karimun.
Kata dia, untuk sementara waktu jika ada wacana pemekaran suatu desa disebut desa persiapan, dan untuk kecamatan disebut kecamatan persiapan. Begitu juga untuk pemekaran kabupaten harus dibentuk dulu kota administratif yang dipimpin walikota administratif yang bertanggungjawab kepada bupati kabupaten induknya.
Menurutnya, terkait wacana pemekaran di Kabupaten Karimun, pembentukan Desa Sei Sekop yang berada di Kecamatan Karimun termasuk dalam skala prioritas. Karena dengan terbentuknya desa tersebut nantinya, maka wacana pembentukan Kecamatan Selat Gelam nantinya akan semakin semudah.
"Untuk memekarkan suatu wilayah, kan perlu dilakukan pembahasan berapa luas wilayah yang akan dimekarkan serta jumlah penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Jika luas wilayah dan jumlah penduduk terpenuhi, maka pemekaran akan bisa dilaksanakan, hanya tinggal melakukan pembenahan infrastruktur saja nantinya," pungkasnya. (tambunan)
"Parit dalam lima tahun ke depan akan menjadi kecamatan baru, berpisah dari Kecamatan Karimun. Untuk menjadi sebuah kecamatan definitf, maka harus dibentuk kecamatan persiapan dulu selama dua tahun," ungkap Aunur Rafiq dihadapan Kepala Desa Parit Basri Muhamad dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Saat ini, kata Rafiq, di Parit dan sekitarnya masih terdapat tiga desa yakni Desa Parit, Desa Tulang dan Desa Selat Mendaun. Jika Parit dimekarkan menjadi kecamatan sendiri, maka sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka harus dibentuk satu kecamatan lagi.
"Untuk menjadikan satu kecamatan yang definitif, minimal harus ada 4 desa. Sementara, saat ini di Parit baru ada tiga desa yakni Desa Parit, Selat Mendaun dan Desa Tulang. Makanya, harus ada satu pemekaran desa, rencananya akan dimekarkan Desa Sungai Sikop yang sebelumnya masuk ke dalam Desa Tulang," tuturnya.
Pemekaran Kecamatan Karimun sebenarnya sudah lama diwacanakan, bahkan sejak Aunur Rafiq masih menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun. Ketika itu, muncul nama Kecamatan Selat Gelam. Bahkan, Universitas Maritim Raja Haji Fisabilillah (UMRAH) Tanjungpinang sudah melakukan kajian soal rencana pemekaran itu.
"Pemekaran Kecamatan Karimun itu masih dikaji oleh UMRAH, kami sudah menyerahkan data-data tentang kelurahan dan desa yang terdapat dalam kecamatan pemekaran itu. Saat ini, pihak UMRAH masih melakukan penelitian sejauh mana persiapan pemekaran kecamatan itu," ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Karimun Dwi Yandri, 28 Agustus 2015.
Kata Yandri, selain melakukan kajian, pihak UMRAH juga telah turun ke daerah pemekaran itu untuk melihat langsung kondisi riil yang ada disana. UMRAH melakukan survei tentang kesiapan sarana dan prasarana, luas wilayah, jumlah penduduk serta faktor pendukung lain sebagai syarat terbentuknya wilayah pemekaran.
Aunur Rafiq sebelumnya pernah menjelaskan, wacana pembentukan Kecamatan Selat Gelam yang akan memisahkan diri dari Kecamatan Karimun sudah mulai memasuki pembahasan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Bahkan, Pemkab Karimun telah membentuk tim untuk membahas wacana pemekaran sejumlah kecamatan di Karimun.
Kata dia, untuk sementara waktu jika ada wacana pemekaran suatu desa disebut desa persiapan, dan untuk kecamatan disebut kecamatan persiapan. Begitu juga untuk pemekaran kabupaten harus dibentuk dulu kota administratif yang dipimpin walikota administratif yang bertanggungjawab kepada bupati kabupaten induknya.
Menurutnya, terkait wacana pemekaran di Kabupaten Karimun, pembentukan Desa Sei Sekop yang berada di Kecamatan Karimun termasuk dalam skala prioritas. Karena dengan terbentuknya desa tersebut nantinya, maka wacana pembentukan Kecamatan Selat Gelam nantinya akan semakin semudah.
"Untuk memekarkan suatu wilayah, kan perlu dilakukan pembahasan berapa luas wilayah yang akan dimekarkan serta jumlah penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Jika luas wilayah dan jumlah penduduk terpenuhi, maka pemekaran akan bisa dilaksanakan, hanya tinggal melakukan pembenahan infrastruktur saja nantinya," pungkasnya. (tambunan)