TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com) - Arif Fadillah akhirnya ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri definitif oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Keputusan (SK) pengangkatan Arif yang sudah ditandatangani Presiden itu akan diambil sendiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Sekretaris Kabinet.
Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Provinsi Kepri Firdaus. " Benar, nantinya Gubernur sendiri yang akan mengambil SK Sekda defenitif ini di Sekretaris Kabinet (Seskab). Sebab, tidak bisa diwakilkan oleh pejabat lain," ujar Firdaus, kemarin.
Dikatakan Firdaus, nantinya Gubernur akan menjemput SK Sekda Kepri tersebut. "Tak hanya Pak Nurdin, Pak Arif Fadillah dan saya juga akan berangkat ke Jakarta pada hari Jumat nanti," jelasnya.
Setelah mengambil SK ini, lanjut Firdaus, pihaknya akan menghadap Mendagri untuk memberitahukan, bahwa SK pengangkatan Sekda Kepri telah diterima.Sekaligus berkonsultasi terkait pelantikan. "Kita akan memberitahukan Mendagri tentang ini, sebab sebelumnya saat penyampian nama-nama calon Sekdaprov Kepri juga melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Firdaus.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menuturkan selain mengambil SK ini, ia juga akan meminta petunjuk atau arahan Mendagri terkait pelantikan. "Saya berharap pelantikan Sekda Kepri, akan dilakukan secepatnya, setelah menerima SK ini," ujar Nurdin.
Selain Arif Fadillah, ada dua nama lain yang juga diusulkan ke Gubernur untuk posisi Sekdaprov yakni Syamsul Bahrum dan Naharuddin. Nama-nama tersebut adalah mereka meraih nilai tertinggi.
Data hasil seleksi yang diperoleh dari panitia seleksi mengungkapkan, Arif Fadillah meraih nilai 82,98 kemudian disusul Syamsul Bahrum dengan nilai 81,07 dan Naharuddin 77,02. Nilai tersebut akumulasi dari penilaian administrasi, makalah, assessment centre, dan wawancara akhir terhadap calon Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provisnsi Kepri.
Panitia seleksi merekomendasikan tiga nama tersebut kepada Gubernur Kepri untuk dipilih menjadi Sekda berdasarkan peringkatnya. Dengan demikian, Arif Fadillah berhak menduduki posisi Sekda Provinsi Kepri dan tinggal menunggu pengesahan dan pelantikan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (hk/omri)
Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Provinsi Kepri Firdaus. " Benar, nantinya Gubernur sendiri yang akan mengambil SK Sekda defenitif ini di Sekretaris Kabinet (Seskab). Sebab, tidak bisa diwakilkan oleh pejabat lain," ujar Firdaus, kemarin.
Dikatakan Firdaus, nantinya Gubernur akan menjemput SK Sekda Kepri tersebut. "Tak hanya Pak Nurdin, Pak Arif Fadillah dan saya juga akan berangkat ke Jakarta pada hari Jumat nanti," jelasnya.
Setelah mengambil SK ini, lanjut Firdaus, pihaknya akan menghadap Mendagri untuk memberitahukan, bahwa SK pengangkatan Sekda Kepri telah diterima.Sekaligus berkonsultasi terkait pelantikan. "Kita akan memberitahukan Mendagri tentang ini, sebab sebelumnya saat penyampian nama-nama calon Sekdaprov Kepri juga melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Firdaus.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menuturkan selain mengambil SK ini, ia juga akan meminta petunjuk atau arahan Mendagri terkait pelantikan. "Saya berharap pelantikan Sekda Kepri, akan dilakukan secepatnya, setelah menerima SK ini," ujar Nurdin.
Selain Arif Fadillah, ada dua nama lain yang juga diusulkan ke Gubernur untuk posisi Sekdaprov yakni Syamsul Bahrum dan Naharuddin. Nama-nama tersebut adalah mereka meraih nilai tertinggi.
Data hasil seleksi yang diperoleh dari panitia seleksi mengungkapkan, Arif Fadillah meraih nilai 82,98 kemudian disusul Syamsul Bahrum dengan nilai 81,07 dan Naharuddin 77,02. Nilai tersebut akumulasi dari penilaian administrasi, makalah, assessment centre, dan wawancara akhir terhadap calon Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provisnsi Kepri.
Panitia seleksi merekomendasikan tiga nama tersebut kepada Gubernur Kepri untuk dipilih menjadi Sekda berdasarkan peringkatnya. Dengan demikian, Arif Fadillah berhak menduduki posisi Sekda Provinsi Kepri dan tinggal menunggu pengesahan dan pelantikan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (hk/omri)