Diduga Sarat Korupsi, Kejati Kepri Siap Usut Proyek Distanhutnak di Bintan

Diduga Sarat Korupsi, Kejati Kepri Siap Usut Proyek Distanhutnak di Bintan
Kantor Kejati Kepri

Tanjungpinang (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri siap mengusut proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Perkantoran BBI (semenisasi) di Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan (Distanhutnak) Provinsi Kepri tahun anggaran 2016. Diduga kuat proyek yang berlokasi di Kabupaten Bintan senilai Rp7,5 miliar itu sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, proyek yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) itu juga diduga terindikasi adanya mark-up atau penggelembungan anggaran pengerjaan.

"Silahkan beri laporan disertai bukti dokumen yang lengak. Jika memang ada dugaan terjadi penyimpangan, terkait pelaksanaan proyek tersebut, pasti akan kita siap pengusutan hingga tuntas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Kata Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana W,SH.MH, melalui Kasi Penkum, Wiwin Iskandar SH, Kamis (6/10).

Kasi Penkum Kejati Kepri ini menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek, harusnya dilengkapi dengan bukti laporan permulaan oleh elemen masyarakat disertai sejumlah bukti dokumen yang menguatkan. Hal tersebut, guna lebih memudahkan pihaknya untuk melakukan proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Pimpinan Divisi Investigasi dan Intelegensi DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia (LPPNRI) Kepri, Boy Martin, minta pihak Kejati Kepri segera turun ke lapangan mengusut tuntas permainan proyek ini,

"Karena kami mensinyalir proyek tersebut sudah dikondisikan pemenangnya," katanya. Begitu juga dengan hasil analisa perhitungan di lapangan pada pekerjaan proyek tersebut ditemui banyak kejanggalan dan penggelembungan anggaran.

Dengan demikian, lanjut dia, jika dilakukan audit investigasi di lapangan, maka pekerjaan proyek semenisasi ini untung besar. Pihaknya juga heran, mengapa pekerjaan fisik tersebut anggaran yang disediakan begitu besar, dengan demikian bisa dikatakan ada dugaan mark-up dalam pekerjaan proyek tersebut.

Boy menegaskan dari awal proses tender di proyek tersebut disinyalir telah menyalahi aturan dan sarat dengan kepentingan KKN.

"Kita minta pihak Kejati Kepri harus tegas menindaklanjutinya, karena proyek semenisasi tersebut telah terbukti terjadi permainan dalam proses tender yang berlangsung secara sistematis, yang melibatkan kontraktor, Pokja 6 yang diketuai oleh Fahrul, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Adnan dan PPK, Nel," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya proyek semenisasi yang dilaksanakan di Bintan tersebut sarat dengan dengan KKN. Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Jusri Sabri mensinyalir telah terjadi permainan antara panitia lelang dengan pihak rekanan atau kontraktor yang dimenangkan. Sehingga proyek tersebut dengan mulus dimenangkan salah satu pihak setelah berkolusi dengan rekanan.

Pihaknya dalam hal ini juga telah mencium dan melakukan investigasi atas permainan proyek tersebut yang sebelumnya telah diatur oleh panitia lelang, terutama adanya penguncian pada sertifikat keahlian seperti SKA dan SKT.

Sehingga perusahaan lain tidak bisa masuk dan dikalahkan dalam pelelangan tersebut. " Kita sudah membuat laporan ke KPPU dan dari pihak KPPU berjanji akan memeriksa pelelangan tersebut dan memberikan jawaban hasil pemeriksaan berkas laporan tersebut secepatnya," kata Jusri ketika itu.

Karena itu, Jusri meminta kepada Distanhutnak Kepri agar segera membatalkan proyek paket semenisasi tersebut. Apalagi sambung dia, sebelumnya juga PPTK proyek semenisasi Adnan menerangkan bahwa kalau dalam masa sanggah ada ditemukan hal demikian maka bisa dibatalkan.

"Pelelangan proyek ini sudah diatur dan terindikasi ada permainan disini yang dimenangkan oleh perusahaan dengan direkturnya berinisial AG. Perusahaan yang mengikuti pelelangan banyak yang tidak masuk, karena panitia atau kelompok kerja (pokja) pelelangan sudah mengunci di sertifikat keahlian (SKA dan SKT) yang berkolusi dengan calon pemenang. Dengan demikian saat dilakukan pemanggilan, hanya empat perusahaan yang ikut dan semuanya merupakan satu grup pemenang yang sudah diatur," ungkap Jusri.

Lebih lanjut, kata Jusri, contohnya di dalam SKA tersebut dimiliki oleh dua orang, dimana masing-masing dua SKA dan SKT yang sama sekali tidak dimiliki oleh perusahaan lain yang ikut pelelangan. Sehingga perusahaan yang masuk di dalam tender pelelangan tersebut hanya empat perusahaan dan semua sudah dikondisikan oleh calon pemenang.

Jusri mengungkapkan, di dalam anwizing tersebut sudah banyak perusahaan lain yang ikut tender pelelangan itu menanyakan tentang SKA dan SKT yang tidak wajar. Namun, panitia hanya menjawab menurut mereka surat keterangan keahlian tersebut dibutuhkan di dalam pekerjaan.

Padahal pekerjaan ini sederhana hanya semenisasi, namun mengapa sepertinya sudah diatur antara panitia dengan pemenang. Begitu juga dengan syarat administari lain seperti adanya ISO, padahal untuk syarat ISO tersebut bila pekerjaan yang dilaksanakan diatas Rp10 miliar sesuai aturan. (hk/tim)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index