Kadisdik Karimun Dituntut 1 Tahun Penjara

Kadisdik Karimun Dituntut 1 Tahun Penjara

Karimun (Beritaintermezo.com)-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun MS Sudarmadi dan mantan Sekda Karimun M Taufik, terdakwa kasus dugaan penipuan izin 5 program studi (prodi) Universitas Karimun (UK) dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider kurangan selama 6 bulan saat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (22/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun, Bendry Almy usai sidang mengatakan, dengan tuntutan seperti itu, maka kemungkinan besar kedua terdakwa tidak bakal ditahan, dengan catatan selama masa 2 tahun percobaan kurungan keduanya tidak melakukan pelanggaran.

"Tuntutan tersebut cukup jauh dibandingkan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar yang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional junto Pasal 378 junto Pasal 55 KUH Pidana tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Izin Pemerintah dan Pemerintah Daerah," Ungkap Bendry.

Kata Bendry, meski ancaman pidana kepada kedua terdakwa 10 tahun, namun hanya dituntut 1 tahun, namun berdasarkan azas keadilan sudah sudah cukup adil. Sebabnya, kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa hanyalah kesalahan administrasi. Ditambah lagi, selama persidangan keduanya sangat kooperatif.

Selain itu, Bendry juga menilai kalau kedua terdakwa yang merupakan mantan Rektor Universitas Karimun dan mantan Ketua Yayasan Tujuh Juli yang menaungi Universitas Karimun telah banyak berjasa dengan mendirikan UK dan memajukan dunia pendidikan di Karimun. Itu dibuktikan dengan masih berdirinya UK hingga mencetak lulusan ribuan mahasiswa.

"Kedua terdakwa telah banyak membantu dunia pendidikan khususnya di Universitas Karimun. Dengan berdirinya UK, banyak anak-anak Karimun dapat kuliah disana. Perlu juga kami sampaikan, kami ini Jaksa Penuntut Umum bukan jaksa terdakwa atau jaksa pelapor," terang Bendry.

Bendry meminta kepada masyarakat Karimun untuk menilai tuntutan dari sisi satu tahun kurungan saja. Namun, dalam tuntutan itu ada masa hukuman percobaan selama dua tahun namun masih ada denda sebesar Rp 50 juta masing-masing terdakwa dengan subsider kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis melalui para penasehat hukum mereka. Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karimun menutup sidang. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 30 November mendatang. (tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index