Karimun (Beritaintermezo.com)-Kepala Dinas Pendidikan Karimun, MS Sudarmadi dan mantan Sekda Karimun M Taufiq akhirnya divonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam sidang kasus izin program studi (prodi) Universitas Karimun (UK) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (13/12) sore.
Sudarmadi terjerat kasus izin prodi UK ketika dia menjabat sebagai Rektor Universitas Karimun periode 2008-2011. Sementara, M Taufiq ketika itu menjabat sebagai Ketua Jayasan Tujuh Juli yang menaungi Universitas Karimun. Saat itu, banyak pejabat di Karimun yang rangkap jabatan di UK.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fathul Mudjib yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memutuskan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin di Universitas Karimun.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin. Kedua terdakwa dipidana masing-masing satu tahun dan denda masing-masing Rp50 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka dibanding pidana kurungan selama dua bulan," ungkap Fathul.
Penetapkan pidana tersebut tidak dijalani kedua terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Pasalnya, terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. Kemudian, penetapan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam sidang tersebut, hakim menetapkan barang bukti satu bundel buku studi kelayakan untuk program studi jasmani kesehatan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan. Satu bundel buku studi kelayakan untuk program studi rancang bangun kapal fakultas teknik UK yang disusun oleh dewan konsorsium pendirian UK yayasan tujuh juli tahun 2009.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu bundel daftar mahasiswa UK untuk program studi PGSD, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Jasmani Kesehatan, Tata Laksana Manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran dan Teknik Perkapalan tahun 2008 yang telah diligalisir dikembalikan kepada UK.
"Saudara-saudara terdakwa, ini hasil keputusan sidang. Apakah saudara terdakwa menentukan sikap, silakan pikir-pikir selama tujuh hari. Begitu juga kepada pihak Penuntut Umum, juga diberikan waktu untuk fikir-fikir dahulu selama tujuh hari ke depan," ungkap Fathul Mudjib.
Begitu mendengar putusan hakim, kedua terdakwa langsung berkonsultasi dengan tim penasehat hukum mereka, Wiryanto dan DP Agus Rosita. Setelah berkonsultasi, mereka akhirnya menjawab berfikir-fikir dulu dengan keputusan hakim. Sidang akhirnya ditutup majelis hakim sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, JPU Juan Manulang usai persidangan juga akan menentukan sikap selama tujuh hari ke depan. Sebab, dalam tuntutannya mereka melakukan penuntutan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan masa percobaan masing-masing selama 2 tahun. Dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan. (hk/tambunan)
Sudarmadi terjerat kasus izin prodi UK ketika dia menjabat sebagai Rektor Universitas Karimun periode 2008-2011. Sementara, M Taufiq ketika itu menjabat sebagai Ketua Jayasan Tujuh Juli yang menaungi Universitas Karimun. Saat itu, banyak pejabat di Karimun yang rangkap jabatan di UK.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fathul Mudjib yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memutuskan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin di Universitas Karimun.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin. Kedua terdakwa dipidana masing-masing satu tahun dan denda masing-masing Rp50 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka dibanding pidana kurungan selama dua bulan," ungkap Fathul.
Penetapkan pidana tersebut tidak dijalani kedua terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Pasalnya, terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. Kemudian, penetapan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam sidang tersebut, hakim menetapkan barang bukti satu bundel buku studi kelayakan untuk program studi jasmani kesehatan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan. Satu bundel buku studi kelayakan untuk program studi rancang bangun kapal fakultas teknik UK yang disusun oleh dewan konsorsium pendirian UK yayasan tujuh juli tahun 2009.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu bundel daftar mahasiswa UK untuk program studi PGSD, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Jasmani Kesehatan, Tata Laksana Manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran dan Teknik Perkapalan tahun 2008 yang telah diligalisir dikembalikan kepada UK.
"Saudara-saudara terdakwa, ini hasil keputusan sidang. Apakah saudara terdakwa menentukan sikap, silakan pikir-pikir selama tujuh hari. Begitu juga kepada pihak Penuntut Umum, juga diberikan waktu untuk fikir-fikir dahulu selama tujuh hari ke depan," ungkap Fathul Mudjib.
Begitu mendengar putusan hakim, kedua terdakwa langsung berkonsultasi dengan tim penasehat hukum mereka, Wiryanto dan DP Agus Rosita. Setelah berkonsultasi, mereka akhirnya menjawab berfikir-fikir dulu dengan keputusan hakim. Sidang akhirnya ditutup majelis hakim sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, JPU Juan Manulang usai persidangan juga akan menentukan sikap selama tujuh hari ke depan. Sebab, dalam tuntutannya mereka melakukan penuntutan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan masa percobaan masing-masing selama 2 tahun. Dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan. (hk/tambunan)