Karimun (Beritaintermezo.com)-Sebanyak 408 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karimun pindah ke Provinsi Kepri. PNS yang pindah itu didominasi oleh fungsional guru yang bertugas di SMA/SMK dan SLB. Pemindahan PNS itu, karena pembagian kongkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rincian 408 PNS yang pindah dari Pemkab Karimun ke Pemprov Kepri itu diantaranya, 329 orang berasal dari fungsional guru, 58 orang tenaga pendidikan, 8 orang pengawas pendidikan, 5 orang pegawai kehutanan, 4 orang ketenagalistrikan dan 4 orang pengawas ketenagakerjaan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat penyerahan Surat Keputusan (SK) guru di ruang rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (12/1) pagi mengatakan, pemindahan 408 PNS ke Provinsi Kepri hanya pemindahan status atau administrasi saja. Namun, mereka tetap bertugas di Kabupaten Karimun.
"Seperti guru yang mengajar di SMA/SMK ataupun SLB. Meskipun mereka secara aturan dibawah kewenangan Provinsi Kepri dan secara administrasi status mereka juga sudah di Pemprov Kepri. Namun, mereka tetap mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Karimun," ungkap Rafiq.
Ia meminta kepada para PNS tersebut, agar tetap memberikan pelayanan yang sama kepada Pemkab Karimun. Dia juga meminta kepada pihak sekolah, ketika sudah berada dibawah kewenangan Pemprov Kepri agar jangan menutup diri dengan Pemkab Karimun. Bahkan, kalau dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya.
"Jangan mentang-mentang, bapak-bapak dan ibu-ibu semua sudah pindah ke Provinsi Kepri, saya tidak diperkenankan lagi mendatangi sekolah. Atau saya tidak diberikan kesempatan lagi untuk menjadi pemimpin apel atau kegiatan tertentu di sekolah. Intinya, jangan menutup diri setelah pindah ke provinsi," tuturnya.
Rafiq, dalam kesempatan itu meminta kepada Dinas Pendidikan Karimun agar menyelesaikan hak para guru yang pindah ke Provinsi Kepri, yakni penundaan pembayaran insentif Kesra pegawai Desember 2016 yang belum dibayarkan. Meski para PNS guru itu sudah pindah ke provinsi, namun kewajiban Pemkab Karimun tetap harus dilaksanakan.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi menambahkan, Surat Keputusan (SK) pemindahan PNS dari Pemkab Karimun ke Provinsi Kepri tersebut sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan secara simbolis dilakukan di ruang rapat Cempaka Putih.
"Berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang penempatan mereka masih berada di Karimun. Namun, tidak tertutup kemungkinan nanti mereka akan dipindahkan ke kabupaten/kota lain, sesuai dengan kebijakan Pemprov Kepri," pungkasnya. (hk/tambunan)
Rincian 408 PNS yang pindah dari Pemkab Karimun ke Pemprov Kepri itu diantaranya, 329 orang berasal dari fungsional guru, 58 orang tenaga pendidikan, 8 orang pengawas pendidikan, 5 orang pegawai kehutanan, 4 orang ketenagalistrikan dan 4 orang pengawas ketenagakerjaan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat penyerahan Surat Keputusan (SK) guru di ruang rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (12/1) pagi mengatakan, pemindahan 408 PNS ke Provinsi Kepri hanya pemindahan status atau administrasi saja. Namun, mereka tetap bertugas di Kabupaten Karimun.
"Seperti guru yang mengajar di SMA/SMK ataupun SLB. Meskipun mereka secara aturan dibawah kewenangan Provinsi Kepri dan secara administrasi status mereka juga sudah di Pemprov Kepri. Namun, mereka tetap mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Karimun," ungkap Rafiq.
Ia meminta kepada para PNS tersebut, agar tetap memberikan pelayanan yang sama kepada Pemkab Karimun. Dia juga meminta kepada pihak sekolah, ketika sudah berada dibawah kewenangan Pemprov Kepri agar jangan menutup diri dengan Pemkab Karimun. Bahkan, kalau dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya.
"Jangan mentang-mentang, bapak-bapak dan ibu-ibu semua sudah pindah ke Provinsi Kepri, saya tidak diperkenankan lagi mendatangi sekolah. Atau saya tidak diberikan kesempatan lagi untuk menjadi pemimpin apel atau kegiatan tertentu di sekolah. Intinya, jangan menutup diri setelah pindah ke provinsi," tuturnya.
Rafiq, dalam kesempatan itu meminta kepada Dinas Pendidikan Karimun agar menyelesaikan hak para guru yang pindah ke Provinsi Kepri, yakni penundaan pembayaran insentif Kesra pegawai Desember 2016 yang belum dibayarkan. Meski para PNS guru itu sudah pindah ke provinsi, namun kewajiban Pemkab Karimun tetap harus dilaksanakan.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi menambahkan, Surat Keputusan (SK) pemindahan PNS dari Pemkab Karimun ke Provinsi Kepri tersebut sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan secara simbolis dilakukan di ruang rapat Cempaka Putih.
"Berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang penempatan mereka masih berada di Karimun. Namun, tidak tertutup kemungkinan nanti mereka akan dipindahkan ke kabupaten/kota lain, sesuai dengan kebijakan Pemprov Kepri," pungkasnya. (hk/tambunan)