Bahas Pengamanan Imlek, Kapolres Kumpulkan Tokoh Agama

Bahas Pengamanan Imlek, Kapolres Kumpulkan Tokoh Agama

Karimun (Beritaintermezo.com)-Kapolres Karimun AKBP Armaini mengumpulkan sejumlah tokoh agama di Karimun untuk membahas pengamanan perayaan Imlek 2568 di ruang rapat utama (Rupatama) Mapolres Karimun, Senin (16/1). Semua tokoh agama dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Karimun sepakat menjaga keamanan Karimun selama perayaan Imlek.

Ada tujuh kesepakatan yang ditandatangani tokoh agama di Karimun, diantaranya sepakat untuk senantiasa memelihara kerukunan, keharmonisan, kesetiakawanan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan di wilayah Kabupaten Karimun. Kedua, sepakat untuk saling menghormati dan menghargai selama berlangsungnya perayaan Imlek 2568 di Kabupaten karimun.

Ketiga, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan apabila terjadi perselisihan dengan meredam gejolak dan tidak melakukan upaya-upaya provokatif. Keempat, sepakat untuk bersama pemerintah Kabupaten Karimun dan Polres Karimun dalam mengawal perayaan tahun baru Imlek 2568 yang aman dan kondusif.

Kelima, sepakat untuk tidak terpengaruh dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi baik nasional maupun internasioanl yang bersentuhan dengan terganggunya kerukunan masyarakat di Karimun. Keenam, agen tidak boleh menjual mercon atau kembang api yang berkapasitas daya ledak tinggi dan tidak menjual laki kepada pengecer untuk perayaan imlek.

Kesepakatan ketujuh, untuk pembunyian mercon dan penyalaan kembang api mengacu pada kesepakatan yang telah disepakati pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, kembang api boleh dibunyikan mulai pukul 20.00 WIB atau usai shalat Isya hingga pukul 00.00 WIB.

Kapolres Armaini usai rapat koordinasi itu mengatakan, tujuan diadakan rapat ini untuk berdiskusi terkait potensi-potensi gangguan kamtibmas yang mungkin akan teradi pada saat perayaan hari raya Imlek dan bagaimana mengatasi persoalan yang terjadi. Karimun dikenal kental dengan tradisi-tradisinya. Begitu juga, masyarakat Tionghoa di Karimun cukup banyak.

"Kita perlu strategi-strategi khusus untuk menciptakan keamanan yang lebih baik lagi. Disinilah, kami berdiskusi, alhamdulillah sudah ada kesepakatan dari kita semua. Intinya, kita sepakat untuk menjaga kerukukan antar umat beragama, menjaga toleransi beragama dan tetap senantiasa secara bersama-sama menjaga Kantibmas di Karimun," ungkap Armaini.

Kata Kapolres, ada suatu tradisi bagi masyarakat Tionghoa dalam merayakan Imlek, yakni dengan merayakan mercon. Tujuannya untuk mengusir roh-roh jahat di keluarga mereka. Hanya saja, menyalakan mercon itu bertentangan dengan aturan hukum yakni UU Darurat no 12 tahun 1951 terkait penggunaan bahan peledak.

"Ada suatu tradisi bagi umat Konghucu di etnis Tionghoa pada perayaan Imlek, yakni menyalakan mercon, tujuan dibunyikan mercon itu adalah untuk mengusir setan. Kami menghormati tradisi itu, meski bertentangan dengan aturan hukum yang ada, yakni UU Darurat no 12 tahun 1951," terang Kapolres.

Menurut dia, dalam ilmu kepolisian atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada yang namanya diskresi atau mengabaikan ketentuan perundang-undangan, demi kearifan lokal atau suatu hal yang lebih penting lagi. Salah satu contohnya, memberikan kesempatan kepada etnis Tionghoa menyalakan mercon saat Imlek.

"Meski sudah diberikan kebebasan kepada masyarakat Tionghoa menyalakan mercon saat Imlek. Namun, ada batasan-batasan tertentu yang harus dilalui, diantaranya penjualan hanya boleh dilakukan klenteng, yang membeli juga untuk kepentingan perayaan Imlek itu sendiri. Kalau diluar itu, ya tidak boleh," pungkasnya. (hk/tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index