Alasan Buat Laporan, PT MOS Indahkan Panggilan Disnaker

Alasan Buat Laporan, PT MOS Indahkan Panggilan Disnaker
Demo Karyawan PT MOS beberapa hari lalu

Karimun (Beritaintermezo.com)-Manajemen PT Multi Ocean Shipyard (MOS) batal memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun untuk memberikan klarifikasi, Selasa (17/1) terkait tuntutan ribuan karyawan mereka, pasca kericuhan yang terjadi perusahaan galangan kapal yang berada di Parit Benut, Kecamatan Meral, Kamis (12/1) pagi.

"Manajemen PT MOS hari batal datang menemui kami. Mereka beralasan tengah membuat laporan terkait kerusuhan yang terjadi di perusahaan itu kepada Polres Karimun," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah kepada Haluan Kepri, Selasa (17/1) siang.

Kata Hazmi, manajemen PT MOS berjanji akan memberikan keterangan kepada Disnaker pada Jumat (20/1) mendatang. Saat ini, mereka tengah fokus membuat laporan kepada polisi terkait kerusakan yang dialami perusahaan ketika berlangsung aksi unjuk rasa hingga berujung pada kericuhan.

Hazmi menyebut, ada beberapa persoalan yang akan dipertanyakan kepada PT MOS terkait tuntutan karyawan perusahaan itu, diantaranya soal keterlambatan pembayaran gaji yang merupakan hak karyawan, tidak adanya perlindungan bagi karyawan soal keselamatan kerja maupun perlindungan kesehatan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Cabang Karimun Muhamad Fajar sangat menyayangkan lalainya manajemen PT MOS yang tidak memperhatikan hak-hak karyawan perusahaan itu hingga berujung timbulnya kericuhan di areal perusahaan.

"Kericuhan kemarin merupakan puncak dari kekesalan para karyawan. Sebenarnya, para karyawan sudah banyak menyampaikan keluhan-keluhan kepada perusahaan. Namun, persoalan kecil itu tidak pernah ada jalan keluarnya. Hingga menumpuk dan menumpuk terus sampai meledak seperti itu," kata Fajar.

Menurut Fajar, tuntutan yang disampaikan karyawan saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tidak masuknya mereka dalam program BJPS Ketenagakerjaan hanya sebagian dari persoalan yang mereka alami. Sebenarnya, masih banyak persoalan lainnya yang tidak mereka sampaikan.

"Karyawan banyak yang mengeluhkan mereka tidak diberikan alat pelindung diri (APD) dalam bekerja. Kalaupun ada yang memperoleh ADP, itupun harus dipotong dari gaji mereka. Artinya, untuk melindungi karyawan dalam bekerja, mereka harus membeli sendiri semua perlengkapan keselamatan kerja," terangnya.

Fajar mengatakan, dengan banyaknya persoalan yang terjadi di PT MOS yang melalaikan kewajiban mereka kepada karyawan, sudah jelas-jelas kalau perusahaan galangan kapal itu mengangkangi semua aturan hukum terkait ketenagakerjaan. Sudah saatnya, aparat penegak hukum di Karimun menyelidiki kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi di areal PT Multi Ocean Shipyard (MOS) yang berada di Kelurahan Parit Lapis, Kecamatan Meral, Kamis (12/1) pagi. Ribuan karyawan perusahaan galangan kapal itu mengamuk, akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan perusahaan. Akibatnya, kantor hancur dan arsip perusahaan dibakar.

Ribuan karyawan sudah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB di halaman kantor PT MOS. Mereka berteriak menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan. Perwakilan manajemen PT MOS berusaha memberikan pengertian kepada karyawan. Namun sayang, jawaban itu tidak memuaskan hati para karyawan.(tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index