BC Kepri Hibahkan Bawang Merah Sitaan ke Pemkab Meranti Riau

BC Kepri Hibahkan Bawang Merah Sitaan ke Pemkab Meranti Riau

Karimun (Beritaintermezo.com)-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menghibahkan 2.646 karung bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Bawang merah hibah itu nantinya akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di daerah tersebut.

Selain itu, sebanyak 1.200 karung bawang merah dihibahkan kepada Yayasan Amanah, Ampang, Kuranji Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sementara, 2.016 karung ditambah 556 karung bawang merah lagi dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan tanah di Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Penyerahan bawang merah itu dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya kepada Sekretaris Dinas Perdagangan Pemkab Kepulauan Meranti Tengku Arifin di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (18/1). Bawang merah itu merupakan hasil sitaan barang bukti sejumlah kapal penyelundup dari Port Klang ke Tanjungbalai Asahan.

Kata Parjiya, bawang merah itu merupakan barang bukti tangkapan kapal KM Rezki Nelayan dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan sebanyak 2.646 karung pada 17 Desember 2016. Kapal tersebut mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Bawang merah tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara (PMN).

Pada hari yang sama, petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan penindakan terhadap kapal KM Mitra Baru di perairan Tanjungsiapi-api yang mengangkut 2.016 karung bawang merah dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kemudian, petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri juga menggagalkan penyelundupan 1.756 bawang merah yang diangkut KM Harapan Indah dari Port Klang tujuan Tanjungbalai Asahan. Kapal penyelundup tersebut ditegah di perairan Tanjung Jumpul pada Minggu, 1 Januari 2017 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Sebelum dilakukan hibah ini, kami sudah berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Klas II Tanjungbalai Karimun, bawang merah tersebut sudah dilakukan uji sampel di laboratorium dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi dengan sertifikat nomor 166708 pada 30 Desember 2016 dan nomor 170189 pada 15 Januari 2017," jelas Parjiya.

Selain itu, kata Parjiya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang hasilnya, berupa 2.646 karung bawang merah setuju dihibahkan kepada Pemkab Kepulauan Meranti untuk dibagikan kepada warga kurang mampu disana.

Dalam kesempatan itu, Parjiya juga mengungkapkan, untuk ke depannya Kanwil DJBC Khusus Kepri akan melelang bawang merah hasil tangkapan petugas kapal patroli. Menurut Parjiya, jika barang bukti hasil penegahan itu akan dilelang maka hasil lelang tersebut akan masuk dalam kas negara.

Menurut dia, barang bukti itu jika dilelang ataupun dihibahkan akan sama-sama penting. Artinya, jika bawang merah dihibahkan akan membantu warga kurang mampu yang membutuhkannya. Namun, tidak tertutup kemungkinan juga kalau bawang merah itu akan diperdagangkan. Sementara, jika dilelang nilainya akan masuk ke kas negara. (hk/tambunan)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index